Sanksi Berat Menanti Taksi Green SM Jika Terbukti Ada Pelanggaran Serius dalam Kecelakaan KRL di Stasiun Bekasi Timur
Sanksi Berat Menanti Taksi Green SM Jika Terbukti Ada Pelanggaran Serius dalam Kecelakaan KRL di Stasiun Bekasi Timur

Sanksi Berat Menanti Taksi Green SM Jika Terbukti Ada Pelanggaran Serius dalam Kecelakaan KRL di Stasiun Bekasi Timur

Frankenstein45.Com – 29 April 2026 | Jawa Pos – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan akan melakukan audit menyeluruh terhadap armada taksi daring Green SM setelah terjadinya kecelakaan serius yang melibatkan kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur pada pekan lalu. Kecelakaan tersebut menewaskan dua penumpang KRL dan melukai beberapa pengemudi taksi, memicu sorotan publik terhadap keselamatan operasional taksi daring di wilayah Jabodetabek.

Berikut poin‑poin utama yang akan menjadi fokus audit:

  • Verifikasi kepatuhan armada terhadap aturan zona larangan di sekitar rel kereta.
  • Pengecekan catatan pelatihan keselamatan pengemudi.
  • Pemeriksaan rekaman GPS dan video dashcam pada saat kejadian.
  • Penilaian prosedur penanganan darurat dan koordinasi dengan pihak kepolisian serta PT KAI.

Jika hasil audit menunjukkan adanya pelanggaran serius, Kemenhub berhak menerapkan sanksi berikut:

  1. Penangguhan sementara izin operasional armada Green SM di wilayah Jabodetabek.
  2. Denda administratif hingga Rp 1 miliar per kendaraan yang terbukti melanggar.
  3. Pencabutan izin usaha taksi daring secara permanen.
  4. Pembekuan aset perusahaan yang terkait dengan operasi taksi di wilayah tersebut.

Pihak Green SM telah menyatakan akan bekerja sama penuh dengan auditor dan berjanji meningkatkan standar keselamatan. Namun, pernyataan tersebut belum menghilangkan tekanan dari regulator dan masyarakat yang menuntut pertanggungjawaban tegas.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh operator transportasi daring untuk meninjau kembali kebijakan operasional mereka, terutama yang berhubungan dengan area perlintasan rel. Kemenhub menegaskan bahwa keselamatan penumpang dan pengguna transportasi publik menjadi prioritas utama, dan setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas.