Satgas Pangan Polda Papua Imbau Pedagang Tidak Menimbun Minyak Goreng Bersubsidi
Satgas Pangan Polda Papua Imbau Pedagang Tidak Menimbun Minyak Goreng Bersubsidi

Satgas Pangan Polda Papua Imbau Pedagang Tidak Menimbun Minyak Goreng Bersubsidi

Frankenstein45.Com – 12 Juni 2026 | Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Papua kembali mengeluarkan himbauan kepada para pedagang di seluruh wilayah Papua agar tidak melakukan penimbunan minyak goreng bersubsidi. Imbauan ini disampaikan setelah muncul laporan indikasi penimbunan yang berpotensi menimbulkan kelangkaan pasokan dan lonjakan harga di pasar tradisional.

  • Penimbunan dapat menurunkan ketersediaan barang di pasar lokal.
  • Kelangkaan memicu kenaikan harga jual di atas batas subsidi.
  • Pedagang yang terlibat berisiko mendapat sanksi hukum sesuai peraturan kepolisian.

Satgas Pangan menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan intensif melalui pos-pos kontrol di titik-titik distribusi utama, serta melakukan operasi bersama aparat daerah untuk menindak pedagang yang melanggar. Pengawasan meliputi pengecekan stok, verifikasi dokumen pembelian, dan pemantauan pergerakan barang di pasar.

Selain itu, Satgas mengajak konsumen untuk melaporkan indikasi penimbunan kepada hotline kepolisian atau kantor Satpol PP setempat. Partisipasi publik dianggap penting dalam mengidentifikasi praktik tidak wajar yang dapat mengganggu stabilitas harga pangan.

Jika terdapat pedagang yang terbukti melakukan penimbunan, mereka dapat dikenai sanksi administratif berupa denda, serta sanksi pidana bila terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pihak Satgas Pangan berharap dengan kerja sama antara aparat, pedagang, dan konsumen, pasokan minyak goreng bersubsidi dapat tetap terjaga, sehingga harga tetap terjangkau dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat Papua.