Frankenstein45.Com – 06 Mei 2026 | Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) mengumumkan penambahan dana Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana di sejumlah wilayah terdampak.
Penambahan dana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, terutama setelah terjadi banjir, tanah longsor, dan gempa bumi pada akhir 2023 hingga awal 2024.
Distribusi dana per wilayah adalah sebagai berikut:
- Provinsi Aceh: Rp2,5 triliun
- Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp1,8 triliun
- Provinsi Papua: Rp2,0 triliun
- Provinsi Sulawesi Selatan: Rp1,2 triliun
- Provinsi Jawa Barat: Rp1,1 triliun
- Daerah Lainnya: Rp2,0 triliun
Penggunaan dana akan diarahkan pada empat bidang utama: (1) rekonstruksi jalan dan jembatan, (2) pembangunan rumah tinggal yang memenuhi standar tahan gempa dan banjir, (3) pemulihan fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta (4) program pendampingan ekonomi untuk membantu masyarakat kembali produktif.
Satgas PRR menegaskan bahwa mekanisme pencairan dana akan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian serta pemerintah daerah, dengan pengawasan ketat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga audit independen. Setiap tahap pencairan akan disertai laporan kemajuan yang dapat diakses publik.
Diharapkan, tambahan TKD sebesar Rp10,6 triliun ini dapat mempercepat pemulihan di daerah terdampak, mengurangi beban ekonomi masyarakat, dan memperkuat ketahanan wilayah terhadap bencana di masa mendatang.




