Sempat Kabur, Polres Jember Bekuk Pelaku Pencabulan Siswi SLBN Muaro Jambi
Sempat Kabur, Polres Jember Bekuk Pelaku Pencabulan Siswi SLBN Muaro Jambi

Sempat Kabur, Polres Jember Bekuk Pelaku Pencabulan Siswi SLBN Muaro Jambi

Frankenstein45.Com – 30 Juni 2026 | Polisi Resor Jember berhasil menangkap tersangka utama kasus pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Muaro Jambi. Pelaku, yang berusia 57 tahun, sempat melarikan diri ke wilayah Jember setelah aksi keji tersebut terungkap, namun kini telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember.

Kasus ini bermula ketika siswi SLBN Muaro Jambi melaporkan adanya tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh pria berusia 57 tahun tersebut. Pihak sekolah serta keluarga korban segera melaporkan peristiwa itu ke aparat kepolisian setempat.

Setelah menerima laporan, tim investigasi Satreskrim melakukan penyelidikan intensif. Dalam proses pengejaran, tersangka diketahui berpindah ke Jember dengan harapan menghindari penangkapan. Namun, melalui kerja sama lintas wilayah dan pemantauan jejak digital, polisi berhasil melacak keberadaannya.

  • 27 Mei 2024 – Laporan pencabulan diterima oleh Polres Muaro Jambi.
  • 28 Mei 2024 – Penyidik mengidentifikasi tersangka berusia 57 tahun.
  • 29 Mei 2024 – Tersangka melarikan diri ke Jember.
  • 30 Mei 2024 – Satreskrim Polres Jember menangkap tersangka dan membawanya ke kantor polisi.

Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi Jember untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia kini berada dalam tahanan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka dalam menindak tegas kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan korban anak-anak dan remaja dengan kebutuhan khusus. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan tindakan serupa agar dapat ditindaklanjuti secara cepat.