Frankenstein45.Com – 02 Juli 2026 | Hakim Andi Saputra, mantan wartawan yang kini menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kembali mencuri sorotan publik setelah menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan penjatuhan hukuman 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim.
Berkarier di dunia media selama lebih dari satu dekade, Andi Saputra dikenal karena liputan investigatifnya yang tajam. Pada tahun 2015, ia beralih ke dunia hukum setelah menyelesaikan pendidikan kedokteran hukum, dan pada 2019 resmi diangkat menjadi hakim Tipikor. Keputusan beralih ini didorong oleh keinginannya mengawal keadilan dari perspektif yang lebih struktural.
Sebagai hakim, Andi Saputra terlibat dalam sejumlah kasus korupsi besar, termasuk penyidikan alokasi dana infrastruktur dan pengadaan publik. Kerap kali ia menulis pendapat terpisah yang menyoroti celah prosedural atau menuntut standar pembuktian yang lebih ketat.
- Pengalaman jurnalistik memperkuat kemampuannya menilai bukti secara kritis.
- Penekanan pada transparansi prosedur persidangan.
- Upaya menjaga independensi hakim dari tekanan politik.
Pada sidang yang menilai kasus Nadiem Makarim, mayoritas hakim memutuskan hukuman 10 tahun penjara atas dugaan penyalahgunaan jabatan. Andi Saputra, dalam pendapat terpisahnya, menilai bahwa bukti yang diajukan tidak memenuhi standar "beyond reasonable doubt". Ia menekankan bahwa beberapa saksi utama tidak konsisten dan ada indikasi manipulasi dokumen internal.
Reaksi dari kalangan hukum beragam. Beberapa ahli menyambut baik keberanian hakim dalam mengemukakan pendapat berbeda, sementara pihak lain mengkritik bahwa dissenting opinion dapat memperlambat proses peradilan.
Meski belum ada keputusan akhir mengenai pendapat Andi Saputra, kasus ini menegaskan pentingnya peran hakim yang bersikap kritis dan independen dalam sistem peradilan Indonesia.




