Skandal Ijon Proyek Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono dan Temukan Uang Ratusan Juta
Skandal Ijon Proyek Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono dan Temukan Uang Ratusan Juta

Skandal Ijon Proyek Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono dan Temukan Uang Ratusan Juta

Frankenstein45.Com – 07 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan kasus ijon proyek di Kabupaten Bekasi, menyoroti peran Bupati Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pelaku swasta bernama Sarjan. Fokus terbaru KPK beralih ke istri Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro (SAS), yang dipanggil sebagai saksi utama pada Selasa, 7 April 2026.

Penggeledahan Rumah dan Penemuan Uang Tunai

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua properti milik Ono Surono, satu di Bandung dan satu lagi di Kabupaten Indramayu. Di rumah Bandung, petugas menemukan sejumlah uang tunai bernilai ratusan juta rupiah yang disimpan di ruang pribadi sang istri. Uang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti elektronik, dokumen, serta uang tunai. Pada lokasi Indramayu, KPK menyita dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aliran dana ijon.

Pemeriksaan Setyowati Anggraini Saputro

Setyowati hadir di kantor KPK pada pukul 09.56 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB. Selama sesi, penyidik mengajukan total enam belas pertanyaan, namun menekankan bahwa lima pertanyaan menjadi pokok penyelidikan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut meliputi pengetahuan Setyowati tentang uang yang diduga mengalir ke suaminya, asal‑usul barang bukti yang disita, serta hubungannya dengan tersangka Sarjan.

Kuasa hukum Setyowati, Parlindungan Sihombing, menyatakan bahwa kliennya menolak semua tuduhan terkait pengetahuan atau keterlibatan dalam suap ijon. Ia juga menuntut pengembalian barang bukti yang disita, dengan mengajukan surat permohonan resmi kepada KPK. Selain itu, Sihombing menyoroti bahwa penyidik pernah meminta pemadaman CCTV selama penggeledahan, yang dianggap tidak tepat.

Profil Tiga Tersangka Utama

  • Ade Kuswara Kunang – Bupati Bekasi (nonaktif) yang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar melalui perantara.
  • HM Kunang – Ayah Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami, berperan sebagai perantara dalam aliran dana.
  • Sarjan – Pelaku swasta yang menyuplai uang ijon utama kepada Ade Kuswara, diperkirakan sebesar Rp 9,5 miliar, dengan total ijon keseluruhan mencapai Rp 14,2 miliar.

Uang ijon tersebut diklaim sebagai uang muka untuk jaminan proyek yang direncanakan akan dimulai pada tahun 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan dalam empat tahap melalui perantara.

Langkah Selanjutnya KPK

KPK menegaskan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Ono Surono sebagai saksi kunci, mengingat peran istri Bupati dalam penggelapan dana masih menjadi pertanyaan. Juru bicara Budi Prasetyo mengindikasikan kemungkinan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Ono Surono setelah analisis barang bukti selesai.

Selain menuntut pengembalian barang bukti, kuasa hukum Ono Surono, Sahli, berargumen bahwa uang yang disita merupakan tabungan arisan keluarga, bukan hasil korupsi. Namun, penyidik tetap melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri sumber dana secara mendalam.

Implikasi Politik dan Hukum

Kasus ini menambah beban politik bagi PDIP, mengingat keterlibatan dua tokoh senior partai dalam penyelidikan KPK. Jika terbukti bersalah, ketiga tersangka dapat dikenai Pasal 12a, Pasal 11, Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP, yang dapat berujung pada hukuman penjara panjang dan denda besar.

Pengungkapan uang ratusan juta di rumah pribadi seorang tokoh politik menimbulkan pertanyaan tentang transparansi keuangan anggota legislatif dan potensi konflik kepentingan dalam proyek pembangunan daerah.

Dengan tekanan publik yang meningkat, KPK diharapkan mempercepat proses penyidikan dan mengungkap seluruh jaringan aliran uang ijon, demi menegakkan akuntabilitas dan mencegah praktik korupsi serupa di masa depan.

Kasus ijon proyek Bekasi ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana publik, serta menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah maupun nasional.