Frankenstein45.Com – 06 April 2026 | Jakarta – Penyidikan serangan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali menjadi sorotan publik setelah Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menuding keberadaan perwira tinggi militer dalam rangkaian perintah yang mengeksekusi aksi tersebut.
Penyerahan berkas ke Puspom TNI
Polri resmi menyerahkan berkas penyidikan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada akhir Maret 2026. Kombes Pol. Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian sudah transparan dan tidak menemukan bukti keterlibatan sipil. Ia menegaskan bahwa penyerahan berkas “berbasis pada fakta hukum” yang telah terkumpul.
Reaksi organisasi sipil
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengkritik keputusan tersebut sebagai langkah prematur. Dimas menilai penanganan militer “terkesan lambat” dan mengkhawatirkan kemungkinan manipulasi penegakan hukum. Ia menuntut pembentukan tim pencari fakta independen yang melibatkan aparat penegak hukum, ahli, dan perwakilan organisasi sipil.
Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta, menambahkan bahwa pelimpahan berkas ke militer “tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.” Menurutnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum menjadi terancam bila kasus ini diproses di pengadilan militer, mengingat asas ne bis in idem dapat menutup peluang pengadilan sipil.
Temuan TAUD
Penelitian TAUD mengungkapkan bahwa jumlah pelaku yang terlibat dalam penyiraman air keras kepada Andrie mencapai belasan orang, termasuk satu perwira tinggi yang diduga menjadi otak di balik operasi tersebut. TAUD menelusuri jejak komunikasi internal militer yang menunjukkan adanya perintah tertulis yang mengarahkan personel lapangan untuk melaksanakan aksi pada tanggal 12 Maret 2026.
Data yang dihimpun oleh TAUD mencakup rekaman percakapan, log pengiriman logistik, serta dokumen internal yang mengidentifikasi Letnan Kolonel (Lettu) Andi Prasetyo sebagai koordinator utama. Meskipun identitasnya belum dipublikasikan secara resmi, sumber internal mengonfirmasi bahwa Letnan Kolonel tersebut memiliki otoritas untuk mengeluarkan perintah operasional di wilayah Medan, tempat Andrie melakukan aksi demonstrasi.
Implikasi hukum dan hak asasi manusia
Para akademisi hukum, termasuk Rahadian Suwartono dari Universitas Islam Indonesia, mengingatkan bahwa penyerahan berkas ke militer berpotensi menutup jalur peradilan sipil, sehingga meningkatkan risiko impunitas. “Paradigma peradilan militer berbeda dengan peradilan umum, dan hal itu dapat menjadi pintu masuk bagi pelaku yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara publik,” ujarnya.
Laporan BBC News Indonesia sebelumnya mencatat pola serupa di mana penanganan kasus HAM oleh militer sering berakhir dengan putusan ringan atau penundaan proses hukum.
Langkah selanjutnya
- Tim independen yang diminta oleh KontraS masih belum terbentuk, sementara pihak militer belum mengumumkan identitas empat tersangka yang ditahan sejak 19 Maret 2026.
- Pengadilan militer diperkirakan akan memulai proses pemeriksaan dalam beberapa minggu ke depan, dengan kemungkinan penahanan berkelanjutan bagi tersangka.
- Komisi III DPR RI dijadwalkan kembali mengadakan rapat dengar pendapat untuk menilai kelayakan penyerahan berkas dan meninjau kembali dasar hukum pelimpahan tersebut.
Situasi ini menegaskan kembali pentingnya pengawasan sipil terhadap institusi militer dalam penegakan hukum, terutama pada kasus yang melibatkan aktivis hak asasi manusia. Jika tuduhan keberadaan perwira tinggi terbukti, maka konsekuensi politik dan hukum dapat berdampak signifikan pada hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat.
Ke depan, harapan publik tetap pada transparansi penuh, akuntabilitas yang tidak memihak, dan penegakan hukum yang adil, tanpa adanya celah bagi impunitas. Semua pihak diharapkan dapat berkoordinasi demi menegakkan keadilan bagi Andrie Yunus dan keluarga serta mengembalikan kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan Indonesia.







