Frankenstein45.Com – 10 April 2026 | Jakarta, 9 April 2026 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menggemparkan publik setelah menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral periode 2008-2015. Di antara mereka, Mohammad Riza Chalid (dikenal dengan inisial MRC) dijadikan Beneficial Owner dan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO), menandakan statusnya sebagai buronan yang kini diburu aparat penegak hukum.
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Pengumuman resmi disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan (Dirdik) Syarif Sulaeman Nahdi pada konferensi pers di Jakarta. Syarif menegaskan bahwa MRC telah menjadi DPO sejak lama, namun kini resmi tercatat dalam kasus korupsi Petral yang melibatkan alur pengadaan minyak mentah dan produk kilang. Enam tersangka lainnya langsung ditahan, lima di antaranya di rumah tahanan (rutan) dan satu di penjara kota.
Jejak Kasus Korupsi Riza Chalid
Riza Chalid bukan nama baru dalam dunia korupsi energi Indonesia. Sejak kasus “Papa Minta Saham” yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto, hingga penyelidikan impor minyak Zatapi pada 2010, namanya terus muncul. Pada Juli 2025, ia kembali muncul dalam penyelidikan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina (2018-2023). Selama periode tersebut, ia berperan sebagai Beneficial Owner PT Tangki Merah dan PT Orbit Terminal Merak, serta melakukan pemufakatan jahat dengan pejabat tinggi Pertamina.
Keterlibatan Perusahaan dan Kerugian Negara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa melalui jaringan perusahaan milik Riza Chalid, proses tender minyak mentah dan produk kilang dimanipulasi. Informasi internal Petral Energy Services (PES) bocor, memungkinkan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 285,1 triliun.
- Inisial AGS – Head of Trading Pertamina Energy Services (2012‑2014)
- MLY – Senior Trader PES (2009‑2015)
- NRD – Crude Trading Manager PES
- TFK – VP ISC PT Pertamina
- IRW – Direktur perusahaan milik Riza Chalid
- BBG – Manager Niaga Direktorat Pemasaran PT Pertamina (ditahan kota)
Komunikasi antara MRC, IRW, dan para tersangka lainnya melibatkan pengkondisian tender, penetapan nilai HPS yang tidak kompetitif, serta penyewaan terminal BBM Merak tanpa kebutuhan operasional yang jelas. Praktik ini menambah beban finansial negara dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi energi.
Proses Penahanan dan Dampak Hukum
Enam tersangka yang ditahan di rutan dijadwalkan menjalani penahanan selama 20 hari, sementara BBG ditahan di penjara kota setelah dinyatakan layak secara medis. Semua terdakwa dijerat Pasal 603 KUHP (tindak pidana korupsi) serta Pasal 3 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim penyidik menegaskan bahwa bukti kuat telah mengaitkan mereka dengan manipulasi tender dan penyalahgunaan informasi rahasia.
Kasus ini menimbulkan gelombang kritik terhadap mekanisme pengadaan di sektor energi. Aktivis anti‑korupsi menuntut reformasi total, termasuk transparansi data tender dan penguatan pengawasan internal pada BUMN energi. Pemerintah diperkirakan akan memperketat regulasi untuk mencegah terulangnya skema serupa.
Secara keseluruhan, penetapan Riza Chalid sebagai buron menegaskan tekad Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi tingkat tinggi. Sementara proses peradilan masih panjang, harapan publik adalah agar seluruh jaringan korupsi terungkap, aset hasil kejahatan disita, dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor energi dapat dipulihkan.




