Skandal Narkoba di Polda Kaltim: Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat Ditangkap, Jejak Prestasi Kini Tergores
Skandal Narkoba di Polda Kaltim: Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat Ditangkap, Jejak Prestasi Kini Tergores

Skandal Narkoba di Polda Kaltim: Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat Ditangkap, Jejak Prestasi Kini Tergores

Frankenstein45.Com16 Mei 2026 | Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan publik setelah melakukan penangkapan terhadap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, pada Jumat, 15 Mei 2026. Penangkapan ini menimbulkan kehebohan mengingat rekam jejak Bonar yang selama ini dikenal sebagai perwira berprestasi dalam pemberantasan narkotika.

Irjen Pol Endar Priantoro, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, menyatakan bahwa penindakan terhadap Kasat Resnarkoba masih dalam proses pemeriksaan di Polda. Ia menegaskan kebijakan zero toleransi terhadap narkoba, meskipun tidak mengungkapkan detail kronologi kasus karena masih dalam tahap pengembangan penyidikan.

Detail Penangkapan dan Penyidikan

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, mengonfirmasi bahwa Bonar diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Ia menambah bahwa pihak kepolisian masih belum dapat merilis informasi lengkap karena penyidikan masih berlangsung.

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar, menegaskan bahwa barang narkotika yang ditemukan merupakan jenis cair (liquid) dan bersifat pribadi, tidak melibatkan anggota lain di Polres Kukar. “Iya, (liquid) itu yang dimiliki. Tidak melibatkan yang lain, dia pribadi,” ujarnya.

Rekam Jejak Bonar Sebelum Kasus

  • 2023: Bergabung dengan Polres Kutai Kartanegara, pernah memimpin Polsek Muara Jawa dan Satuan Polairud.
  • Desember 2025: Menjabat sebagai Kapolsek Sungai Kunjang, Samarinda.
  • Januari 2026: Dilantik sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara.
  • 22 Januari 2026: Memimpin pengungkapan kasus sabu 1,4 kg senilai Rp 2,1 miliar.
  • 12 April 2026: Menggagalkan jaringan Loa Janan, menyita sabu 1,5 kg senilai Rp 2,7 miliar.

Prestasi-prestasi tersebut menjadikan Bonar sosok yang sangat dihormati di kalangan kepolisian Kaltim. Namun, satu bulan setelah pencapaian terakhirnya, ia terjerat kasus yang sama, yakni kepemilikan narkoba jenis liquid.

Hubungan dengan Kasus Mantan Kasat Polres Kutai Barat

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri juga tengah mengusut keterlibatan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, dengan jaringan bandar narkoba bernama Ishak. Penyidikan terhadap Deky sedang berada di bawah koordinasi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim, sementara Bareskrim Polri memberikan dukungan back‑up untuk pengembangan kasus.

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menegaskan bahwa pihaknya akan memantau secara intensif penanganan kasus Bonar yang berada di ranah Polda Kaltim, sekaligus menyiapkan backup bila fakta baru muncul.

Langkah Penegakan Hukum dan Implikasi

Penangkapan Bonar menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi oknum polisi untuk menganggap diri kebal terhadap hukum narkotika. Kapolres Kukar menegaskan bahwa kasus ini bersifat pribadi, namun tetap menegakkan prosedur hukum tanpa pandang bulu. Endar Priantoro menambahkan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan hasilnya akan diumumkan setelah penyidikan selesai.

Kasus ini juga mempertegas sinergi antara Polda Kaltim dan Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba, terutama bila melibatkan anggota kepolisian. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.

Dengan adanya penangkapan ini, masyarakat Kaltim dan seluruh Indonesia diingatkan kembali akan pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam memerangi narkotika. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi efek jera bagi oknum yang terlibat dan memberikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.