Frankenstein45.Com – 15 April 2026 | Ratusan mahasiswa Universitas Budi Luhur (UBL) menggelar diskusi terbuka pada Senin (26 April 2024) untuk menuntut tindakan tegas terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen berinisial Y. Mahasiswa menegaskan bahwa pelaku harus diberhentikan secara permanen dan proses hukum harus dijalankan.
Kasus bermula ketika beberapa mahasiswi mengaku mengalami pendekatan tidak senonoh dan permintaan layanan pribadi dari dosen Y selama jam kuliah dan jam kerja. Pengaduan resmi telah diajukan ke pihak rektorat pada awal pekan ini, namun respon awal dianggap tidak memuaskan oleh komunitas kampus.
- Penghentian segera dan permanen terhadap dosen Y.
- Pembentukan tim independen untuk menyelidiki seluruh fakta.
- Jaminan perlindungan dan pendampingan bagi korban.
- Transparansi hasil penyelidikan kepada publik kampus.
Rektor Universitas Budi Luhur, Dr. Ahmad S., menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan verifikasi awal dan berkomitmen untuk menegakkan kebijakan nol toleransi terhadap kekerasan seksual. Namun, ia menolak memberikan keputusan akhir sebelum proses investigasi selesai.
Serangkaian insiden serupa di beberapa perguruan tinggi Indonesia menambah tekanan publik agar institusi pendidikan tinggi memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan pelecehan. Organisasi mahasiswa UBL menilai bahwa kasus ini mencerminkan kegagalan sistematis dalam melindungi hak korban.
Jika hasil penyelidikan menguatkan tuduhan, dosen Y berpotensi menghadapi sanksi administratif berupa pemecatan permanen serta tindakan hukum sesuai Undang‑Undang No. 13/2006 tentang Perlindungan Anak dan Undang‑Undang No. 21/2007 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Mahasiswa berharap bahwa tekanan publik ini akan mempercepat proses penyelidikan dan menghasilkan keputusan yang adil, sekaligus menjadi contoh bagi institusi lain dalam menegakkan standar etika dan keamanan di lingkungan akademik.







