Frankenstein45.Com – 17 April 2026 | Kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik setelah mantan kepala kas salah satu bank BUMN ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 28 miliar menimbulkan keprihatinan mendalam, tidak hanya bagi ribuan anggota koperasi gereja, tetapi juga bagi institusi keuangan yang terlibat.
Latar Belakang dan Modus Operandi
Penyelidikan mengungkap bahwa pada tahun 2019 terdakwa menawarkan sebuah produk investasi yang dinamakan “Deposito Investment”. Produk tersebut diklaim mampu memberikan bunga hingga 8 percent per tahun, jauh di atas rata‑rata bunga perbankan pada saat itu yang berkisar 3‑4 percent. Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, menjelaskan bahwa produk tersebut tidak pernah terdaftar dalam sistem resmi bank BUMN manapun.
Untuk meyakinkan jemaat, terdakwa diduga memalsukan sejumlah dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Seluruh dana yang dihimpun dari tabungan umat selama puluhan tahun kemudian dialihkan ke rekening pribadi, rekening istri, serta perusahaan milik terdakwa. Modus ini menimbulkan kerugian kolektif yang sangat besar.
Pengungkapan Kasus
Keanehan dalam pengelolaan dana mulai terdeteksi pada awal 2026. Pimpinan cabang bank melaporkan dugaan penyalahgunaan dana ke Polda Sumatera Utara pada 26 Februari 2026. Namun, dua hari setelah laporan dibuat, terdakwa melarikan diri dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat komersial. Selama satu bulan, ia menjadi buron internasional sebelum akhirnya kembali ke Indonesia secara kooperatif dan diamankan di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026.
Reaksi Jemaat dan Penanganan Hukum
Ketua Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menyampaikan kekecewaan mendalam dalam konferensi pers yang digelar di Aula Serbaguna Gereja Katedral Keuskupan Agung Medan pada 10 April 2026. Ia menekankan bahwa dana yang digelapkan merupakan hasil tabungan umat selama lebih dari empat puluh‑lima tahun, sehingga dampaknya bersifat sosial dan psikologis yang signifikan.
Pengadilan menahan terdakwa dengan tuduhan penggelapan, pemalsuan dokumen, dan pencucian uang. Proses pemeriksaan awal menunjukkan tidak adanya unsur permufakatan jahat dengan pihak lain di luar terdakwa, meskipun investigasi lebih lanjut masih berlangsung untuk menelusuri kemungkinan bantuan eksternal.
Analisis Dampak Ekonomi dan Sosial
- Kerugian finansial: Rp 28 miliar yang hilang berdampak pada likuiditas koperasi gereja, menghambat program sosial dan pendidikan yang dibiayai oleh dana tersebut.
- Kepercayaan publik: Kasus ini menurunkan kepercayaan umat terhadap lembaga keuangan, terutama bank BUMN yang sebelumnya dianggap aman.
- Pengaruh politik: Kasus melibatkan mantan pejabat publik, memicu pertanyaan tentang pengawasan internal dan etika di sektor perbankan.
Langkah Selanjutnya
Polda Sumatera Utara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan memperkuat mekanisme pelaporan internal dan melakukan audit menyeluruh terhadap produk investasi yang ditawarkan oleh bank. Selain itu, gereja berencana mengadakan program pemulihan dana dengan melibatkan donor eksternal dan menata kembali sistem pengelolaan keuangan koperasi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi institusi keagamaan dan keuangan untuk meningkatkan transparansi serta pengawasan internal demi melindungi kepentingan umat dan nasabah.
Dengan proses hukum yang terus berjalan, masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan dan korban dapat memperoleh kompensasi yang layak. Pengembalian sebagian dana yang masih dapat dilacak menjadi prioritas utama, sementara upaya rehabilitasi kepercayaan publik menjadi agenda jangka panjang.




