Skema Ambang Batas Bertingkat Ahmad Doli Kurnia: Kontroversi yang Bisa Ubah Peta Politik Indonesia
Skema Ambang Batas Bertingkat Ahmad Doli Kurnia: Kontroversi yang Bisa Ubah Peta Politik Indonesia

Skema Ambang Batas Bertingkat Ahmad Doli Kurnia: Kontroversi yang Bisa Ubah Peta Politik Indonesia

Frankenstein45.Com – 04 Mei 2026 | Jakarta, 3 Mei 2026 – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah dibahas di Komisi II DPR kembali menjadi sorotan utama setelah muncul usulan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) yang meluas hingga tingkat DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Salah satu tokoh yang mengemukakan skema baru tersebut adalah Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Usulan ini menimbulkan perdebatan sengit di antara partai‑partai politik, akademisi, dan pengamat pemilu.

Usulan Skema Bertingkat dari Ahmad Doli Kurnia

Dalam sebuah wawancara eksklusif, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan proposal ambang batas yang berjenjang. Ia mengusulkan agar ambang batas nasional untuk DPR RI tetap pada 5 persen, sedangkan untuk DPRD provinsi ditetapkan pada 4 persen, dan untuk DPRD kabupaten/kota pada 3 persen. Menurutnya, skema ini dapat meningkatkan kelembagaan partai politik tanpa mengorbankan keberagaman representasi daerah.

“Dengan ambang batas yang lebih rendah di tingkat daerah, partai‑partai kecil tetap memiliki peluang untuk masuk ke parlemen daerah, sementara partai besar tetap mempertahankan kekuatan strukturalnya,” kata Doli Kurnia. Ia menambahkan bahwa angka tersebut masih dapat disesuaikan lebih lanjut melalui musyawarah antar‑partai.

Argumen Pendukung

Beberapa anggota DPR dan partai politik menyambut baik gagasan tersebut. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda (NasDem), menekankan bahwa penerapan ambang batas di tingkat daerah dapat memperkuat institusionalisasi partai politik. “Kita butuh struktur partai yang solid dan perolehan suara yang signifikan di setiap pemilihan,” ujarnya.

  • Memperkuat konsolidasi partai nasional.
  • Meningkatkan kepastian hukum bagi partai yang lolos ambang batas.
  • Mengurangi fragmentasi di DPRD yang sering kali menghambat proses legislasi.

Penolakan dan Kekhawatiran

Namun, tidak semua pihak setuju. Ketua Badan Pendiri Partai Buruh, Sonny Pudjisasono, menilai bahwa kebijakan ini justru dapat menekan partai‑partai kecil. Ia mengkhawatirkan bahwa ambang batas baru, meski bertingkat, tetap akan menyulitkan partai dengan basis suara terbatas untuk tetap eksis di panggung politik.

“Kebijakan ini berpotensi menjadi mekanisme pembatasan ruang gerak partai non‑parlemen, khususnya di daerah-daerah yang masih memerlukan keberagaman suara,” tegas Pudjisasono.

  • Risiko pengurangan representasi minoritas.
  • Potensi monopoli partai besar.
  • Berpotensi menurunkan partisipasi politik di daerah.

Dampak terhadap Peta Politik Nasional

Jika usulan Doli Kurnia diterapkan, perubahan struktural ini dapat memengaruhi dinamika koalisi di tingkat nasional dan daerah. Partai‑partai yang sebelumnya hanya mampu menembus DPRD provinsi atau kabupaten/kota lewat suara signifikan di daerah, kini harus menyesuaikan strategi kampanye untuk memenuhi ambang batas yang ditetapkan.

Analisis politik menunjukkan bahwa skema bertingkat dapat memperkecil selisih antara partai besar dan kecil, namun sekaligus meningkatkan tekanan pada partai‑partai kecil untuk memperluas jaringan dan meningkatkan kinerjanya. Hal ini dapat memicu konsolidasi internal atau bahkan merger antar‑partai kecil untuk mencapai ambang batas yang diperlukan.

Langkah Selanjutnya dalam Proses Legislatif

Komisi II DPR masih dalam tahap mengkaji formula penentuan besaran ambang batas di setiap tingkatan. Diskusi intensif dijadwalkan pada rapat pleno mendatang, dengan melibatkan perwakilan semua fraksi, lembaga survei independen, serta pakar pemilu. Diharapkan hasil akhir akan mencerminkan keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan keberagaman representasi.

Secara keseluruhan, usulan Ahmad Doli Kurnia menandai babak baru dalam perdebatan reformasi pemilu Indonesia. Baik pendukung maupun penentang sepakat bahwa keputusan akhir akan memiliki implikasi jangka panjang bagi tata kelola politik, partisipasi publik, dan stabilitas demokrasi di tanah air.