Anggaran Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Diduga Sunat, Ekonom Sebut Potensi Kerugian Capai Rp 64 Triliun
Anggaran Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Diduga Sunat, Ekonom Sebut Potensi Kerugian Capai Rp 64 Triliun

Anggaran Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Diduga Sunat, Ekonom Sebut Potensi Kerugian Capai Rp 64 Triliun

Frankenstein45.Com – 04 Mei 2026 | Anggaran pembangunan gedung Koperasi Merah Putih yang direncanakan senilai Rp1,6 triliun kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pemotongan anggaran atau “sunat”. Menurut informasi, kontraktor yang memenangkan proyek hanya menerima pembayaran sebesar Rp800 juta, jauh di bawah nilai kontrak yang seharusnya.

Ekonom terkemuka menilai bahwa praktik semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp64 triliun, mengingat dampak berantai yang dapat memicu korupsi, penurunan kualitas konstruksi, dan beban fiskal yang meningkat.

  • Nilai kontrak asli: Rp1,6 triliun
  • Pembayaran yang diterima kontraktor: Rp800 juta
  • Estimasi kerugian ekonomi: Rp64 triliun

Pihak berwenang telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri alur dana, mengidentifikasi pelaku, serta menilai apakah ada unsur kolusi antara pihak pemerintah daerah, pejabat Koperasi, dan perusahaan kontraktor. Pemeriksaan awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian dokumen lelang dan perubahan anggaran yang tidak transparan.

Jika terbukti, konsekuensi hukum dapat mencakup penuntutan pidana korupsi, pembekuan aset, serta pemulihan kerugian melalui proses peradilan. Selain itu, masyarakat dan organisasi anti‑korupsi menuntut transparansi penuh serta reformasi prosedur pengadaan publik untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi di sektor pembangunan infrastruktur yang telah menimbulkan keprihatinan luas. Pemerintah diharapkan dapat menindaklanjuti temuan investigasi dengan cepat dan tegas, demi menjaga kepercayaan publik serta melindungi kepentingan negara.