Soal Amplop Bupati Kuansing, KPK: Menhut Seharusnya Lapor Gratifikasi
Soal Amplop Bupati Kuansing, KPK: Menhut Seharusnya Lapor Gratifikasi

Soal Amplop Bupati Kuansing, KPK: Menhut Seharusnya Lapor Gratifikasi

Frankenstein45.Com – 04 Juli 2026 |

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni seharusnya melaporkan gratifikasi yang diterimanya. Hal ini terkait dengan kasus amplop yang diterima oleh Bupati Kuansing. KPK menegaskan bahwa gratifikasi harus dilaporkan untuk menjaga transparansi dan integritas. Dalam kasus ini, KPK menyarankan agar Menhut melaporkan gratifikasi yang diterimanya untuk menghindari kesan tidak transparan. Kasus ini menimbulkan perhatian publik tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Baca juga:
Baca juga: