Frankenstein45.Com – 04 Juni 2026 | Sebelum resmi dinyatakan tersangka dalam kasus korupsi MBG di BGN, Sony Sanjaya sempat mengungkap secara terbuka cara-cara yang dipakai untuk memfasilitasi praktik jual-beli titik dapur SPPG (Sertifikat Pembangunan Perumahan Gotong Royong). Penjelasan tersebut memberi gambaran jelas tentang jaringan korupsi yang melibatkan yayasan palsu dan pejabat terkait.
- Pembentukan yayasan atau lembaga sosial yang tidak memiliki aktivitas nyata, semata-mata sebagai kedok untuk menyalurkan dana dan mengeluarkan sertifikat.
- Pengajuan permohonan titik SPPG dengan menggunakan dokumen palsu atau data yang dimanipulasi, termasuk data kepemilikan lahan yang tidak sah.
- Penjualan titik SPPG kepada pengembang atau pihak ketiga dengan harga di atas nilai pasar, sehingga menghasilkan selisih keuntungan yang kemudian dialirkan kembali ke jaringan korupsi.
- Pencucian uang melalui transfer ke rekening pribadi atau perusahaan shell yang dikendalikan oleh oknum yang terlibat.
- Penutupan jejak dengan menghancurkan atau menyembunyikan dokumen asli, serta menginstruksikan pihak-pihak terkait untuk tidak melaporkan temuan kepada otoritas.
Pengungkapan Sony Sanjaya ini muncul di tengah penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menelusuri aliran dana korupsi MBG (Matahari Bumi Group) di wilayah BGN (Banda Aceh). KPK mencatat adanya indikasi kuat bahwa sejumlah yayasan yang didaftarkan secara resmi namun tidak memiliki program sosial sebenarnya menjadi perantara dalam penjualan titik SPPG.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor properti, di mana sertifikat pembangunan sering disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Para pengamat menilai bahwa transparansi dalam proses penerbitan SPPG dan pengawasan ketat terhadap yayasan sosial menjadi kunci untuk mencegah terulangnya modus serupa.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan beberapa tersangka utama, termasuk Sony Sanjaya, sedang berada dalam proses penyidikan lebih lanjut. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sertifikat pembangunan di daerah tersebut.







