Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sita Dokumen, HP, dan Laptop
Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sita Dokumen, HP, dan Laptop

Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sita Dokumen, HP, dan Laptop

Frankenstein45.Com – 04 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap kantor serta kediaman mantan Kepala Badan Geologi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta beberapa stafnya pada hari Rabu, 2 Juni 2024. Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proses pengadaan Material Bangunan Gedung (MBG) di Jakarta.

Tim penyidik Kejagung tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB, membawa peralatan forensik untuk menelusuri jejak digital. Selama penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Dokumen kontrak dan nota pembayaran terkait pengadaan MBG
  • Beberapa unit handphone (HP) milik Dadan Hindayana dan stafnya
  • Laptop beserta perangkat penyimpanan eksternal
  • Catatan internal dan laporan teknis BGN

Barang-barang tersebut akan diolah oleh tim forensik digital untuk mengidentifikasi adanya indikasi penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, atau aliran dana yang tidak sesuai prosedur.

Kasus korupsi MBG ini pertama kali terungkap pada awal tahun 2024, setelah adanya temuan audit internal yang menunjukkan selisih signifikan antara nilai kontrak dan realisasi fisik pekerjaan. Penyelidikan mengarah pada dugaan adanya kolusi antara pihak kontraktor dengan oknum di BGN, termasuk mantan kepala lembaga tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah preventif untuk mengamankan bukti sebelum proses penyidikan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa semua prosedur hukum telah dipatuhi, termasuk penyusunan surat perintah penggeledahan yang sah.

Sementara itu, pihak keluarga Dadan Hindayana belum memberikan komentar resmi terkait tindakan tersebut. Sebelumnya, Dadan Hindayana telah mengundurkan diri dari jabatan kepala BGN pada Desember 2023 setelah masa jabatan berakhir.

Jika hasil penyidikan menguatkan dugaan korupsi, para pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara serta denda yang berat, sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini juga menambah tekanan pada pemerintah untuk melakukan reformasi dalam pengelolaan proyek infrastruktur publik.