Strategi Pemerintah: Seni Ukir Jepara Siap Raih Pengakuan UNESCO dengan Pendekatan Safe Guarding dan Joint Nomination
Strategi Pemerintah: Seni Ukir Jepara Siap Raih Pengakuan UNESCO dengan Pendekatan Safe Guarding dan Joint Nomination

Strategi Pemerintah: Seni Ukir Jepara Siap Raih Pengakuan UNESCO dengan Pendekatan Safe Guarding dan Joint Nomination

Frankenstein45.Com – 30 April 2026 | Jakarta, 29 April 2026 – Pemerintah Indonesia tengah menggencarkan upaya menempatkan seni ukir Jepara ke dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) UNESCO, langkah strategis yang diharapkan memperkuat posisi tradisi kerajinan kayu ini di panggung internasional.

Strategi Pengajuan ke UNESCO

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan bahwa proses pendaftaran WBTB UNESCO memiliki mekanisme khusus, di mana sebuah negara hanya dapat mengajukan “single nomination” setiap dua tahun sekali. Karena itu, Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) sedang menyiapkan beberapa opsi alternatif untuk mempercepat pendaftaran seni ukir Jepara.

Opsi Safe Guarding dan Joint Nomination

Opsi pertama yang dipertimbangkan adalah pendekatan “safe guarding”, yakni melibatkan program pelestarian, pemeliharaan, dan pengembangan komunitas agar warisan budaya tetap hidup (living heritage). Fadli Zon menyatakan, “Kami akan cari jalan melalui pendekatan safeguarding, karena ini penting. Peminatnya semakin sedikit, mudah‑mudahan prosesnya bisa lebih cepat.”

Selain safe guarding, Kemenbud juga membuka kemungkinan “joint nomination” atau nominasi gabungan dengan negara lain yang memiliki tradisi ukir serupa. Kolaborasi lintas negara dapat memperluas basis dukungan dan meningkatkan peluang diterimanya pengajuan pada siklus berikutnya.

Manfaat Pengakuan Internasional

Pengakuan UNESCO tidak hanya bersifat simbolik. Sejak seni ukir Jepara diakui sebagai warisan budaya tak benda Indonesia pada 2015, tradisi ini telah menjadi sumber penghidupan bagi ribuan perajin dan memperkuat identitas lokal. Pengakuan internasional diharapkan menambah nilai ekonomi kreatif, membuka pasar ekspor, serta menarik minat wisatawan budaya.

“Dengan menjadi living heritage, kami berharap semakin banyak masyarakat yang mengapresiasi,” ujar Fadli Zon dalam acara pembukaan pameran TATAH, Jakarta Pusat. Ia menekankan bahwa pelibatan masyarakat merupakan kunci keberlanjutan, sehingga program pelatihan, dokumentasi, dan promosi harus dijalankan bersamaan dengan proses nominasi.

Langkah Konkret Pemerintah

  • Pengumpulan dokumentasi lengkap mengenai teknik, motif, dan nilai sosial seni ukir Jepara.
  • Penyusunan rencana pelestarian yang mencakup pendidikan generasi muda, pendirian workshop, dan dukungan finansial bagi perajin.
  • Negosiasi dengan kementerian luar negeri untuk menjajaki kerja sama joint nomination bersama negara seperti India, Jepang, atau Turki yang memiliki tradisi ukir kayu tradisional.
  • Pelaksanaan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya warisan budaya ini.

UNESCO dan Perspektif Global

Langkah Indonesia sejalan dengan inisiatif UNESCO di bidang pelestarian warisan budaya dan alam. Di lain belahan dunia, UNESCO baru‑baru ini menandatangani kerja sama dengan pemerintah Sikkim (India) untuk mendokumentasikan praktik teknik rekayasa tradisional Ru‑Soam, serta meluncurkan program pelatihan konservasi geologi di Lembah Rift Kenya. Upaya tersebut menegaskan komitmen organisasi dalam melindungi pengetahuan tradisional yang rentan punah.

Dengan memanfaatkan jaringan internasional UNESCO, Indonesia berpeluang tidak hanya mengamankan status seni ukir Jepara, tetapi juga memperkuat posisi negara sebagai pelopor pelestarian warisan tak benda di kawasan Asia‑Pasifik.

Secara keseluruhan, strategi gabungan antara safe guarding, joint nomination, dan program pelestarian berbasis komunitas memberikan harapan realistis bagi seni ukir Jepara untuk masuk dalam daftar UNESCO dalam waktu dekat. Keberhasilan ini diharapkan menjadi model bagi warisan budaya lain di Indonesia, menegaskan bahwa nilai tradisional dapat bersaing dalam arena global bila didukung kebijakan yang terarah dan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan.