Subsidi Motor Listrik Rp 5 Juta Masih Dibahas, Menperin Sebut Masih Tunggu PMK
Subsidi Motor Listrik Rp 5 Juta Masih Dibahas, Menperin Sebut Masih Tunggu PMK

Subsidi Motor Listrik Rp 5 Juta Masih Dibahas, Menperin Sebut Masih Tunggu PMK

Frankenstein45.Com – 30 April 2026 | Pemerintah Indonesia terus mengupayakan kebijakan subsidi untuk motor listrik dengan nilai sebesar Rp 5 juta per unit. Namun, hingga kini skema subsidi tersebut masih berada pada tahap pembahasan intensif dan menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan hukum final.

  • Target: Menyubsidi motor listrik hingga Rp 5 juta per unit bagi konsumen akhir.
  • Fokus: Memperkuat rantai pasok baterai dalam negeri dan mengoptimalkan jaringan pengisian.
  • Langkah selanjutnya: Penyusunan PMK yang akan mengatur tata cara pengajuan, verifikasi, dan pencairan dana subsidi.

Menperin menambahkan bahwa meskipun ada kemajuan signifikan dalam perancangan skema, pemerintah masih menunggu persetujuan akhir PMK untuk dapat meluncurkan program secara resmi. Tanpa regulasi tersebut, proses bisnis antara produsen, dealer, dan konsumen belum dapat terstruktur dengan jelas.

Jika kebijakan ini disahkan, diharapkan harga motor listrik dapat turun secara signifikan, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat luas. Dampaknya juga mencakup peningkatan penjualan kendaraan listrik, pertumbuhan industri komponen baterai, serta kontribusi pada target pengurangan emisi Indonesia hingga 2030.

Namun, beberapa pihak mengingatkan perlunya koordinasi lintas kementerian, terutama antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi, dan Kementerian Keuangan, agar kebijakan subsidi tidak menimbulkan beban fiskal berlebih dan tetap selaras dengan rencana aksi iklim nasional.