Sudah Terbit, Perpres 26/2026 Atur Mekanisme Baru Impor Minyak bagi Pertamina dan BLU
Sudah Terbit, Perpres 26/2026 Atur Mekanisme Baru Impor Minyak bagi Pertamina dan BLU

Sudah Terbit, Perpres 26/2026 Atur Mekanisme Baru Impor Minyak bagi Pertamina dan BLU

Frankenstein45.Com – 28 Mei 2026 | Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengumumkan bahwa pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026. Perpres ini menetapkan mekanisme baru dalam proses impor minyak bumi yang khusus ditujukan bagi PT Pertamina (Persero) dan Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi.

Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan tersebut antara lain:

  • Penetapan kuota impor minyak yang dibagi secara proporsional antara Pertamina dan BLU.
  • Penerapan prosedur perizinan yang disederhanakan untuk mempercepat alur impor.
  • Pengawasan ketat terhadap kualitas minyak yang masuk, termasuk standar teknis dan lingkungan.
  • Pengaturan harga dasar impor yang mengacu pada indeks pasar internasional, dengan mekanisme penyesuaian berkala.
  • Pelaporan rutin kepada Kementerian ESDM mengenai volume, nilai, dan asal negara pemasok.

Dengan regulasi ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kemandirian energi nasional, mengoptimalkan penggunaan sumber daya domestik, serta menjaga stabilitas pasokan minyak di dalam negeri. Selain itu, perpres ini diharapkan dapat menurunkan biaya logistik dan administrasi, sehingga harga bahan bakar bagi konsumen akhir dapat lebih terkendali.

Implementasi mekanisme baru tersebut akan dimulai pada kuartal pertama tahun 2027, dengan fase transisi selama enam bulan untuk menyesuaikan sistem internal Pertamina dan BLU. Selama masa transisi, kementerian akan memberikan bimbingan teknis serta pendampingan dalam proses perizinan dan pelaporan.

Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap peraturan ini bersifat wajib, dan setiap pelanggaran akan dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan perundang‑undangan yang berlaku. Diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat berkolaborasi untuk mewujudkan tujuan kebijakan energi yang berkelanjutan.