Frankenstein45.Com – 22 Juni 2026 | Jakarta – Pada tanggal 26 Juni 2026, Oditur Militer di Pengadilan Militer Jakarta memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan pengadilan militer sebelumnya yang menjatuhkan hukuman kepada empat anggota Badan Aksi Intelijen Strategis (BAIS) atas kasus penyiraman air keras kepada jurnalis Andrie Yunus.
Kasus ini bermula pada 31 Agustus 2022, ketika Andrie Yunus, seorang wartawan senior yang dikenal kritis terhadap kebijakan pemerintah, diserang dengan cairan berbahaya di luar kediamannya. Korban mengalami luka bakar pada wajah dan lengan serta harus menjalani perawatan intensif selama beberapa minggu.
Setelah penyelidikan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), empat personel BAIS yang bertugas pada satuan khusus di wilayah Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka utama. Pada bulan September 2023, mereka dijatuhi hukuman penjara 3 hingga 5 tahun serta denda administratif.
Pada sidang banding yang dijadwalkan pada awal Mei 2026, Oditur Militer menyatakan tidak ada alasan kuat untuk mengubah putusan awal. Menurut penjelasan tertulis Oditur, bukti forensik, rekaman CCTV, serta kesaksian saksi mata telah memperkuat temuan pengadilan pertama. Oleh karena itu, proses banding ditutup dan putusan tetap berlaku.
- Keputusan Oditur: Tidak mengajukan banding, menerima putusan awal.
- Hukuman yang ditegakkan: Penjara 3‑5 tahun, denda, dan pencabutan hak militer bagi keempat terdakwa.
- Implikasi hukum: Menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak akan ditoleransi, meskipun pelaku berasal dari institusi militer.
Reaksi masyarakat dan organisasi pers pun beragam. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyambut keputusan tersebut sebagai kemenangan bagi kebebasan pers, namun menilai proses peradilan masih terlalu lama. Sementara itu, kalangan militer menegaskan komitmen mereka untuk menegakkan disiplin internal dan menolak tuduhan adanya keterlibatan institusional dalam serangan tersebut.
Keputusan Oditur Militer ini sekaligus menutup satu bab hukum dalam kasus yang telah menjadi sorotan publik selama hampir empat tahun. Meskipun demikian, pihak keluarga Andrie Yunus menyatakan akan terus memantau pelaksanaan hukuman serta menuntut keadilan lebih lanjut jika ada pelanggaran.




