Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswi di Pantai Nipah Divonis Enam Tahun
Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswi di Pantai Nipah Divonis Enam Tahun

Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswi di Pantai Nipah Divonis Enam Tahun

Frankenstein45.Com – 10 Juni 2026 | Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis penjara selama enam tahun kepada Radiet Adiansyah, terdakwa dalam kasus pembunuhan mahasiswi yang tewas di Pantai Nipah, Lombok Tengah. Vonis tersebut diumumkan pada sidang penetapan hukuman yang berlangsung pada hari Senin, 8 Juni 2026.

Kasus ini bermula pada 9 Februari 2024 ketika seorang mahasiswi Universitas Mataram bernama Anisa Putri (22) ditemukan tewas dengan luka memar pada kepala di tepi Pantai Nipah. Penyelidikan kepolisian mengarahkan tersangka utama, Radiet Adiansyah, seorang warga setempat berusia 24 tahun, yang diduga terlibat dalam perkelahian yang berujung pada kematian korban.

Selama proses persidangan, jaksa penuntut mengemukakan bukti-bukti berupa rekaman CCTV, saksi mata, serta hasil forensik yang menunjukkan adanya cedera akibat benturan keras. Terdakwa mengakui kehadirannya di lokasi kejadian, namun membantah melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian.

Majelis hakim menilai bahwa bukti yang ada cukup kuat untuk menjatuhkan hukuman penjara, namun memperhitungkan faktor-faktor meringankan seperti usia terdakwa dan tidak adanya riwayat kriminal sebelumnya. Oleh karena itu, hukuman penjara enam tahun diputuskan, tanpa tambahan denda atau masa percobaan.

  • Nama terdakwa: Radiet Adiansyah
  • Usia terdakwa: 24 tahun
  • Korban: Anisa Putri, mahasiswi Universitas Mataram, usia 22 tahun
  • Lokasi kejadian: Pantai Nipah, Lombok Tengah
  • Hukuman: Enam tahun penjara

Keluarga korban menyatakan duka cita mendalam dan berharap keputusan pengadilan dapat memberikan keadilan bagi almarhumah. Sementara itu, pihak terdakwa mengajukan banding terhadap putusan tersebut, menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu berat mengingat kurangnya niat untuk membunuh.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Lombok dan menambah daftar kasus kriminal yang mendapat perhatian media nasional. Pengadilan Tinggi akan memproses banding dalam beberapa minggu ke depan.