Frankenstein45.Com – 20 Juni 2026 | Jakarta, 26 Juni 2024 – Kepolisian Resor (Polri) Bareskrim kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan penggelapan Dana Syariah Indonesia (DSI). Pada hari ini, Bareskrim menahan seorang mantan pejabat tinggi pasar modal dan regulasi keuangan yang berinisial FH. FH sebelumnya menjabat sebagai Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kasus DSI telah menjadi sorotan publik sejak awal tahun ini setelah muncul dugaan penyalahgunaan dana syariah yang dikelola oleh lembaga keuangan. Penyelidikan awal mengidentifikasi beberapa pejabat dan pihak terkait, namun hingga kini proses penangkapan masih berlanjut.
Berikut rangkuman kronologi singkat perkembangan kasus DSI:
- April 2024: Bareskrim mengungkapkan adanya indikasi penggelapan dana sebesar puluhan miliar rupiah.
- Mei 2024: Dua orang mantan pejabat lembaga keuangan ditetapkan sebagai tersangka pertama.
- Juni 2024: FH, mantan direktur OJK dan BEI, ditangkap sebagai tersangka ketiga.
Selama proses penahanan, FH menyatakan bahwa ia siap bekerja sama dengan penyidik dan menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindakan kriminal apa pun. Namun, pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Pihak OJK dan BEI belum memberikan komentar resmi terkait penangkapan tersebut, namun diperkirakan akan melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut.
Kasus ini menambah tekanan pada regulator keuangan Indonesia untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana syariah. Masyarakat dan pelaku pasar kini menanti hasil penyidikan yang diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan pelanggaran serta memberikan efek jera bagi pelaku serupa.




