Frankenstein45.Com – 25 Juni 2026 | Jakarta – Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menjalani sidang perdana pada Jumat, 28 Juni 2026. Mereka dituduh melakukan dugaan korupsi dalam proses pengeluaran barang impor dan manipulasi nilai bea masuk.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan indikasi adanya suap sebesar beberapa miliar rupiah yang diberikan kepada pejabat bea cukai untuk mempercepat atau memodifikasi proses clearance barang. Penyidikan mengidentifikasi tiga nama terdakwa:
- Rudy Hartono, mantan Kepala Sub Direktorat Operasi Bea dan Cukai.
- Siti Nurhaliza, mantan Kepala Seksi Pengawasan Impor.
- Andi Prasetyo, mantan Analis Penilaian Nilai Pabean.
Sidang perdana akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim yang memimpin persidangan belum diumumkan secara resmi. Pengacara para terdakwa telah menyatakan kesiapan untuk membela klien mereka dan menegaskan bahwa bukti yang diajukan masih perlu dipertimbangkan secara menyeluruh.
Jika terbukti bersalah, para mantan pejabat berpotensi dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda yang setara dengan nilai suap yang diterima, sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang sebelumnya mencatat beberapa penyalahgunaan wewenang serupa. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan transparansi dalam proses bea cukai guna mencegah terulangnya praktik korupsi.
Pengawasan tambahan telah direncanakan, termasuk penggunaan sistem digital berbasis blockchain untuk pencatatan transaksi pabean, serta audit rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah‑langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan menurunkan peluang terjadinya praktik korupsi di masa depan.




