Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Tambang Nikel Rp 4,85 Miliar
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Tambang Nikel Rp 4,85 Miliar

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Tambang Nikel Rp 4,85 Miliar

Frankenstein45.Com – 25 Juni 2026 | Jakarta, 26 Juni 2026 – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi didakwa atas dugaan penerimaan suap dan rumah senilai total sekitar Rp 4,85 miliar yang diduga terkait proyek tambang nikel di wilayah Indonesia timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hery Susanto dengan dakwaan pencucian uang, gratifikasi, dan pemberian hadiah yang melanggar ketentuan Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penangkapan dilakukan pada 24 Juni 2026 setelah tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk surat perjanjian, rekening bank, serta sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan yang diduga menjadi hasil suap.

Berikut ini rangkuman kronologis kasus hingga saat penuntutan:

  • 2019–2021: Proses perizinan tambang nikel di wilayah Maluku dan Sulawesi Tenggara dipercepat, dengan Hery Susanto menjabat sebagai Ketua Ombudsman.
  • 2022: Laporan whistleblower mengindikasikan adanya aliran dana tidak wajar menuju rekening pribadi Hery Susanto.
  • 2023: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan awal dan mengamankan dokumen kontrak tambang.
  • 2024: Tim penyidik Bareskrim Polri menemukan rumah di Jakarta Selatan yang dibeli dengan dana yang tidak dapat dijelaskan.
  • 2025: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyetujui penahanan terhadap Hery Susanto selama proses persidangan.

Data utama yang diungkapkan oleh penyidik dapat dilihat pada tabel berikut:

Aspek Detail
Jumlah Suap Rp 4,85 miliar
Jenis Barang Bukti Rekening bank, kontrak tambang, sertifikat rumah
Lokasi Rumah Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Selatan
Periode Kejadian 2019–2022

Reaksi publik dan lembaga pengawas pun beragam. Sekretaris Jenderal Ombudsman menegaskan bahwa kasus ini tidak mencerminkan integritas institusi secara keseluruhan dan menunggu hasil proses hukum. Sementara itu, organisasi anti‑korupsi menilai penangkapan ini sebagai langkah positif dalam upaya memberantas praktik suap di sektor pertambangan.

Jika terbukti bersalah, Hery Susanto dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU KPK. Kasus ini juga menambah daftar panjang pejabat tinggi Indonesia yang terlibat dalam skandal korupsi pertambangan, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan sumber daya alam.

Proses persidangan dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus 2026, dengan kemungkinan banding ke Pengadilan Tinggi jika putusan tidak menguntungkan pihak terdakwa.