Tiga Terdakwa Korupsi Dana Pilkada Pangkep Divonis Bersalah
Tiga Terdakwa Korupsi Dana Pilkada Pangkep Divonis Bersalah

Tiga Terdakwa Korupsi Dana Pilkada Pangkep Divonis Bersalah

Frankenstein45.Com – 29 April 2026 | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar telah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa yang didakwa menyalahgunakan dana Pilkada Kabupaten Pangkep. Ketiga terdakwa, yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat daerah dan anggota tim panitia pemilihan, terbukti melakukan penggelapan serta penyalahgunaan anggaran kampanye pada pemilihan kepala daerah.

Putusan mengungkap bahwa dana yang dipergunakan untuk keperluan Pilkada tersebut mencapai miliaran rupiah. Selama proses persidangan, jaksa penuntut umum mengemukakan bukti transfer bank, dokumen anggaran, serta saksi yang menyatakan adanya perintah internal untuk mengalihkan dana ke rekening pribadi.

Sebagai akibatnya, masing‑masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama beberapa tahun serta denda administratif yang harus dibayarkan kepada negara. Selain hukuman pidana, mereka juga diwajibkan mengembalikan seluruh kerugian negara yang telah ditentukan dalam putusan pengadilan.

Keputusan ini diharapkan menjadi contoh bagi upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah, terutama dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang memerlukan transparansi dan akuntabilitas tinggi. Pengadilan menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan dana publik tidak akan ditoleransi, dan akan terus menindak tegas setiap pelanggaran serupa.