Frankenstein45.Com – 30 April 2026 | Jakarta, 30 April 2026 – Pemerintah Indonesia mencatat kemajuan signifikan dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Platform media sosial terbesar dunia, TikTok, menjadi pelopor dengan menonaktifkan total 1,7 juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun. Angka ini melampaui laporan sebelumnya pada 14 April 2026, ketika sekitar 780 ribu akun anak dinonaktifkan.
Langkah Konkret TikTok dan Pernyataan Menkomdigi
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menyampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, bahwa penonaktifan tersebut merupakan bukti nyata bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS telah beralih dari sekadar komitmen menjadi aksi terukur. “Telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun sebanyak 1,7 juta akun anak dari platform TikTok,” tegas Meutya.
Ia menambahkan, selain menutup akun, TikTok bersama pemerintah tengah menyusun rencana aksi lanjutan yang mencakup peningkatan penanganan konten berisiko, khususnya praktik judi online yang kerap muncul di platform video pendek tersebut.
Upaya Kolaboratif TikTok dengan Pemerintah
Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Ardianto, menegaskan bahwa keamanan pengguna merupakan prioritas utama. TikTok berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam program literasi digital, perlindungan anak, dan pengawasan konten berbahaya. “Kami sangat mengapresiasi Komdigi yang sudah menjadi partner kami untuk menggiatkan literasi digital dan kampanye anti‑judi online,” ujarnya.
Untuk mengidentifikasi usia pengguna secara akurat, TikTok sedang mengembangkan teknologi verifikasi yang bertahap, mengingat tantangan verifikasi massal pada skala jutaan pengguna.
Self‑Assessment dan Batas Waktu bagi Platform Lain
Meutya Hafid mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bahwa self‑assessment kepatuhan harus diserahkan paling lambat 6 Juni 2026. Kementerian akan memverifikasi hasil asesmen dan menilai tingkat risiko masing‑masing platform. Platform yang belum mengajukan self‑assessment diharapkan segera melakukannya agar tidak menumpuk pada akhir periode.
- Platform yang sudah menyatakan komitmen wajib melaporkan langkah nyata.
- Self‑assessment mencakup analisis risiko, kebijakan perlindungan anak, dan mekanisme penanggulangan konten berbahaya.
- Jika ada perubahan fitur yang menurunkan batas usia atau menambah layanan yang berpotensi berisiko, Kementerian berhak melakukan re‑evaluasi.
Reaksi dan Tindakan Platform Lain
Selain TikTok, tujuh platform digital besar lainnya—X, Instagram, Facebook, Threads, Bigo Live, Roblox, dan YouTube—telah menyatakan kesediaan untuk mematuhi PP TUNAS. YouTube, misalnya, mengumumkan penyesuaian batas usia minimum menjadi 16 tahun serta rencana menonaktifkan akun anak secara bertahap. Namun, belum ada data pasti mengenai jumlah akun yang telah dinonaktifkan oleh platform tersebut.
Pihak Kementerian menegaskan bahwa sanksi administratif akan diterapkan bagi platform yang tidak mematuhi ketentuan, meskipun mekanisme peringatan dan dialog tetap diprioritaskan untuk menghindari tindakan represif.
Peran Orang Tua dan Masyarakat
Meutya Hafid menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi aktivitas digital anak. “Kebijakan tidak cukup hanya berupa aturan pemerintah atau industri; orang tua juga harus aktif mengawasi dan mendidik anak di ranah digital,” ujarnya.
Organisasi seperti Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendukung langkah ini dengan harapan anak-anak dapat lebih banyak menghabiskan waktu di luar ruangan dan mengurangi paparan konten yang tidak sesuai.
Secara keseluruhan, penonaktifan 1,7 juta akun anak oleh TikTok menandai titik balik dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya digital. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi platform lain untuk mempercepat pelaporan dan tindakan nyata.
Dengan deadline self‑assessment mendekat, pemerintah dan industri digital Indonesia berada pada fase kritis untuk menegakkan standar perlindungan anak yang lebih ketat. Keberhasilan kolaborasi ini akan menentukan sejauh mana ruang digital dapat menjadi lingkungan yang aman, edukatif, dan produktif bagi semua pengguna, terutama yang berusia di bawah 16 tahun.







