Tim Hukum Ibrahim Arief Kritik Tuntutan 22,5 Tahun Penjara Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Tim Hukum Ibrahim Arief Kritik Tuntutan 22,5 Tahun Penjara Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Tim Hukum Ibrahim Arief Kritik Tuntutan 22,5 Tahun Penjara Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Frankenstein45.Com – 22 April 2026 | Jakarta – Tim kuasa hukum Ibrahim Arief menyatakan bahwa tuntutan hukuman penjara selama 22,5 tahun yang diajukan oleh jaksa tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi laptop.

  • Jumlah barang bukti yang diklaim rusak tidak sebanding dengan nilai kerugian yang dihitung.
  • Beberapa saksi utama mengubah kesaksian mereka pada tahap akhir persidangan.
  • Tidak ada bukti kuat yang mengaitkan Ibrahim Arief secara langsung dengan aliran dana yang disalahgunakan.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa Ibrahim Arief hanya terlibat sebagai pihak yang menyediakan perangkat keras, tanpa mengetahui adanya rencana korupsi. Mereka mengklaim bahwa hakim harus menimbang kembali bukti‑bukti tersebut sebelum memutuskan hukuman yang setimpal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berpegang pada angka 22,5 tahun penjara, mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang menyebutkan sanksi maksimum bagi pelaku korupsi dengan nilai kerugian tinggi.

Jika permohonan peninjauan kembali diajukan, proses hukum diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan, dengan kemungkinan pengurangan hukuman atau bahkan pembebasan dakwaan jika bukti tidak cukup.

Kasus ini menambah daftar panjang persidangan korupsi yang melibatkan pejabat dan tokoh bisnis di Indonesia, dan menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi penilaian hukuman dalam kasus serupa.