Frankenstein45.Com – 31 Maret 2026 | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, melakukan kunjungan kerja ke Satuan Regulasi (SR) di Kabupaten Ponorogo pada Senin (xx/xx/2024). Kunjungan tersebut bertujuan meninjau pelaksanaan program perlindungan anak serta menekankan peran sekolah sebagai ruang aman bagi anak-anak.
Selama berada di Ponorogo, Menteri bertemu dengan Bupati, Kepala Dinas Pendidikan, serta perwakilan sekolah menengah pertama dan menengah atas. Dalam diskusinya, Arifah Fauzi menekankan bahwa sekolah harus menjadi tempat pertama di mana anak dapat melaporkan tanda‑tanda kekerasan, eksploitasi, atau penyalahgunaan tanpa rasa takut.
Berikut beberapa poin utama yang disampaikan Menteri:
- Setiap sekolah wajib memiliki tim perlindungan anak yang terdiri dari guru, konselor, dan petugas kebersihan yang telah mendapatkan pelatihan khusus.
- Penguatan mekanisme pelaporan melalui sistem digital yang terintegrasi dengan Dinas Sosial dan Kepolisian.
- Peningkatan sarana dan prasarana, seperti ruang konseling yang privat dan aman.
- Penyuluhan rutin kepada orang tua dan masyarakat tentang tanda‑tanda kekerasan serta cara melaporkannya.
- Pembentukan program pendampingan psikologis bagi korban dan keluarga.
Data internal Kementerian PPPA menunjukkan bahwa pada tahun 2023 terdapat 1.245 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan di Kabupaten Ponorogo, dengan mayoritas terjadi di luar lingkungan sekolah. Oleh karena itu, Menteri menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor untuk menurunkan angka tersebut.
Setelah kunjungan, Menteri menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat regulasi dan alokasi anggaran khusus bagi program perlindungan anak di tingkat daerah. “Sekolah harus menjadi benteng pertama yang melindungi generasi muda kita. Kami akan pastikan setiap anak memiliki hak untuk belajar di lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan psikologisnya,” ujarnya.
Gubernur Jawa Timur, bersama dengan pejabat daerah, juga berjanji akan mempercepat implementasi kebijakan tersebut serta melakukan monitoring rutin setiap tiga bulan.




