TNI AL Bantah Intimidasi Keluarga Korban Peluru Nyasar: 119 Personel Diperiksa, Fakta Lengkap Investigasi
TNI AL Bantah Intimidasi Keluarga Korban Peluru Nyasar: 119 Personel Diperiksa, Fakta Lengkap Investigasi

TNI AL Bantah Intimidasi Keluarga Korban Peluru Nyasar: 119 Personel Diperiksa, Fakta Lengkap Investigasi

Frankenstein45.Com – 13 April 2026 | Jakarta, 12 April 2026 – Menanggapi dugaan intimidasi terhadap keluarga korban peluru nyasar yang menimpa dua siswa SMP di Kabupaten Gresik, Komandan Pasukan Marinir (Pasmar) 2 Mayjen TNI (Mar) Oni Junianto menegaskan bahwa TNI Angkatan Laut (AL) tidak melakukan tekanan apapun dan seluruh proses hukum telah diserahkan sepenuhnya kepada Polri Militer Komando Daerah AL (Pomal Kodaeral).

Investigasi Internal Menyeluruh

Sejak insiden terjadi, sebanyak 119 personel Pasmar dipanggil untuk pemeriksaan. Oni menjelaskan bahwa setiap tahapan pemeriksaan dilakukan secara transparan, sesuai prosedur militer yang berlaku, dan tanpa ada hal yang ditutup‑tutupi. “Ya ini kan sekarang sudah diperiksa, ada 119 yang nanti akan berlanjut terus diperiksa,” ujar dia saat ditemui di Surabaya.

Uji Balistik untuk Menentukan Jarak Jangkau

Marinir menyiapkan uji balistik guna memperoleh data teknis akurat tentang daya jangkau amunisi yang dipakai saat latihan. Amunisi yang digunakan berkaliber 5,56 milimeter, dengan jarak tembak efektif 400 meter dan potensi jatuh pada jarak hingga 1.600 meter. Lokasi latihan, Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, berjarak sekitar 2,3 kilometer dari SMP yang menjadi lokasi kejadian.

Oni menambahkan bahwa hasil uji balistik tidak hanya akan menjadi bukti forensik, melainkan juga akan memberikan informasi teknis yang dapat menjelaskan mengapa peluru dapat meleset sejauh itu. Untuk memperkuat hasil uji, pihak Marinir akan melibatkan ahli teknis dari PT Pindad.

Penanganan Korban dan Keluarga

Sejak insiden, TNI AL telah menanggung biaya pengobatan dan memberikan santunan kepada korban. Selain itu, pihak militer menyatakan kesediaannya memberi kesempatan kepada korban yang ingin melanjutkan karier di TNI di masa depan. Oni menegaskan bahwa jika keluarga korban memutuskan mengajukan tuntutan hukum, proses tersebut tidak akan dihalangi atau disembunyikan oleh institusi.

“Kalau keluarga tetap menuntut untuk proses hukum, kami persilakan. Tidak ada yang kami hambat atau tutup‑tutupi,” kata Oni.

Evaluasi Keamanan Lokasi Latihan

Menurut Oni, lapangan tembak tersebut awalnya merupakan area yang steril. Namun, seiring berjalannya waktu, permukiman warga di sekitar area militer tidak terhindarkan. Saat ini, pihak Marinir tengah mengevaluasi kelayakan keamanan lokasi pascainsiden. Lapangan tembak dilaporkan sudah memenuhi standar internasional dan dilengkapi dengan tanggul setinggi delapan meter serta bukit penahan peluru.

Jika ditemukan pelanggaran prosedur standar operasi (SOP), Oni menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan militer. “Kita cari tahu adakah SOP yang terlanggar. Jika ada, kami akan hukum,” pungkasnya.

Dengan kombinasi pemeriksaan internal, uji balistik, dan keterbukaan terhadap proses hukum, TNI AL berupaya menegaskan fakta di balik insiden peluru nyasar serta menolak segala tuduhan intimidasi terhadap keluarga korban. Langkah ini diharapkan dapat meredam ketegangan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.