TNI AL Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal di Jayapura Senilai Rp 1,7 Miliar
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal di Jayapura Senilai Rp 1,7 Miliar

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal di Jayapura Senilai Rp 1,7 Miliar

Frankenstein45.Com – 16 Mei 2026 | TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal senilai sekitar Rp 1,7 miliar di wilayah perairan Jayapura pada 14 Mei 2024. Operasi tersebut dilakukan oleh kapal patroli TNI AL yang sedang melakukan pengawasan rutin di Selat Yos Sudarso.

Setelah mendeteksi sebuah perahu kecil yang mencurigakan, tim TNI AL menghentikan kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan ditemukan sejumlah barang tanpa dokumen resmi, antara lain:

  • Vanili dalam kemasan besar yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah.
  • Pakaian bekas dalam jumlah besar yang diduga akan dijual di pasar gelap.

Barang-barang tersebut diperkirakan bernilai total Rp 1,7 miliar. Seluruh barang kini telah diamankan dan akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.

Komandan Panglima Angkatan Laut, Marsekal TNI T. Yudi Sopyan, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan TNI AL untuk memberantas penyelundupan dan perdagangan barang ilegal di wilayah perbatasan laut Indonesia. Ia menambahkan bahwa kerja sama dengan aparat keamanan lain, termasuk Kepolisian, sangat penting dalam menekan jaringan penyelundupan.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku usaha ilegal yang mencoba memanfaatkan jalur laut sebagai sarana distribusi barang tanpa izin. Pihak TNI AL berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli guna melindungi kedaulatan serta keamanan ekonomi negara.