Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Dugaan Korupsi MBG, Ini Alasan Kejagung
Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Dugaan Korupsi MBG, Ini Alasan Kejagung

Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Dugaan Korupsi MBG, Ini Alasan Kejagung

Frankenstein45.Com – 24 Juni 2026 | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan Sony Sonjaya untuk dijadikan justice collaborator dalam penyelidikan dugaan korupsi PT MBG (Mitra Bumi Gemilang). Keputusan tersebut diungkapkan pada tanggal 26 Juni 2023 melalui pernyataan resmi Kejagung.

Justice collaborator merupakan status hukum yang diberikan kepada tersangka atau terdakwa yang memberikan keterangan lengkap, jujur, dan membantu proses penyidikan secara signifikan, dengan harapan memperoleh pengurangan hukuman. Namun, Kejagung menilai bahwa permohonan Sony Sonjaya tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

  • Kekurangan bukti material: Penyidik belum menemukan bukti yang cukup kuat yang menunjukkan bahwa Sony Sonjaya secara aktif terlibat dalam perencanaan atau pelaksanaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi.
  • Ketidaksesuaian kriteria: Keterangan yang diberikan tidak memenuhi standar kelengkapan, kejujuran, dan kontribusi signifikan yang diperlukan untuk memperoleh status justice collaborator.
  • Prosedur yang tidak lengkap: Permohonan diajukan tanpa melampirkan dokumen pendukung yang memadai, seperti bukti tertulis atau rekaman yang dapat menguatkan pernyataan.

Kasus korupsi MBG sendiri melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa di wilayah Jakarta, dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Sony Sonjaya, mantan pimpinan PT MBG, ditetapkan sebagai tersangka utama karena diduga menerima suap dan gratifikasi dalam proses tender.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas tanpa memandang jabatan atau kedudukan. “Penolakan permohonan justice collaborator ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak ada intervensi yang mengurangi akuntabilitas,” ujar Juru Bicara Kejagung dalam konferensi pers.

Dengan penolakan tersebut, proses penyidikan terhadap Sony Sonjaya akan berlanjut secara konvensional, termasuk kemungkinan penetapan dakwaan dan persidangan di pengadilan. Pihak Kejagung juga menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan semua langkah penyidikan berjalan optimal.