Frankenstein45.Com – 14 Mei 2026 | Jakarta, 13 Mei 2026 – Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Statusnya kini tercatat sebagai narapidana berisiko tinggi (high risk) setelah menjalani vonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah dalam kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba.
Trauma Fisik dan Mental di Nusakambangan
Menurut keterangan adik kandungnya, Aditya Zoni, Ammar mengalami tekanan mental yang ekstrem selama masa penahanan di Nusakambangan. Ia mengungkapkan bahwa kondisi tidur Ammar tidak nyaman; kaki sang kakak harus ditekuk dalam posisi yang dapat menyebabkan kelumpuhan bila terus berlanjut. “Dia sering mengatakan, ‘Bisa lumpuh gue lama‑lama di sini,’” ujar Aditya saat diwawancarai di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Selain keluhan fisik, Ammar juga jarang diberikan kesempatan keluar ruangan untuk menghirup udara segar. Keluarga melaporkan bahwa ia hanya dapat melihat sinar matahari dua kali dalam seminggu, sehingga menimbulkan rasa tersiksa yang mendalam. Kondisi ini memperparah trauma psikologisnya, membuatnya takut untuk dipindahkan kembali ke Nusakambangan.
Pesan Emosional kepada Dokter Kamelia
Sebuah pesan pribadi yang dititipkan Ammar kepada dokter Kamelia mengungkapkan kepedihan dan harapan sang aktor. Kamelia menyampaikan bahwa Ammar menyadari konsekuensi hukum yang harus ia tanggung, namun tetap mengharapkan dukungan agar proses hukum dapat berjalan lebih adil. “Perjuangin aku lagi ya supaya aku bisa balik lagi ke sini. Jangan patah semangat,” kutip Kamelia.
Kamelia juga menyoroti kondisi sel isolasi yang ditempati Ammar: ruang berukuran sangat kecil dengan pencahayaan minim, hanya dua hingga lima watt. Lingkungan gelap dan terbatas tersebut menambah beban mental, sehingga keluarga mengkhawatirkan potensi depresi atau putus asa.
Perselisihan Kuasa Hukum
Di tengah tekanan tersebut, muncul kebingungan terkait perwakilan hukum Ammar. Pengacara Jon Mathias menegaskan bahwa ia masih memegang kuasa hukum sejak 2023 dan belum menerima pencabutan resmi. Dalam konferensi pers di Bendungan Hilir, Jon menampilkan surat resmi yang menyatakan tidak ada pencabutan kuasa hingga pertemuan terakhirnya dengan Ammar pada 6 Mei 2026 di Lapas Cipinang.
Sementara itu, muncul laporan tentang kuasa hukum baru bernama Krisna Murti. Jon menjelaskan bahwa Ammar menandatangani dokumen tambahan dalam keadaan panik dan menegaskan bahwa ia tidak mencabut kuasa lama, melainkan menambahnya. Aditya Zoni pula mendukung Jon sebagai kuasa hukum keluarga, menolak tuduhan adanya pertarungan kuasa antara dua pengacara.
Langkah Hukum Selanjutnya
Keluarga Zoni menyatakan niat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis yang dijatuhkan. Jon Mathias menilai peluang keberhasilan PK cukup kecil, sekitar sepuluh persen, berdasarkan pengalaman sebelumnya. Di sisi lain, Krisna Murti masih mempertahankan optimisme bahwa PK dapat menjadi jalur untuk memperbaiki kondisi hukum Ammar.
Aditya menambahkan bahwa fokus utama keluarga saat ini adalah memastikan kesehatan mental dan fisik Ammar di Lapas. “Kami ingin segera bisa berkomunikasi dengan dia, memastikan dia baik‑baik saja, dan mencari cara agar ia tidak semakin terpuruk,” ujar Aditya.
Selain itu, anggota keluarga lain, Panji Zoni, mengungkapkan bahwa Ammar mengaku tidak sanggup menanggung tekanan di Lapas Super Maksimum. Panji menekankan pentingnya penanganan medis dan dukungan moral untuk mengatasi kecanduan yang menjadi akar permasalahan.
Kesimpulan
Kasus Ammar Zoni menyoroti kompleksitas interseksi antara sistem peradilan pidana, penanganan kesehatan mental narapidana, serta dinamika internal keluarga yang berjuang mempertahankan hak-hak hukum sang anggota. Dengan status high risk dan kondisi penahanan yang menantang, tekanan fisik dan psikologis yang dialami Ammar semakin mempertegas perlunya kebijakan yang lebih humanis dalam penanganan narapidana narkotika. Sementara perselisihan kuasa hukum menambah lapisan kebingungan, keluarga tetap berupaya mencari solusi hukum yang dapat mengembalikan harapan bagi Ammar, baik melalui PK maupun dukungan medis yang tepat. Perkembangan selanjutnya akan sangat dipantau oleh publik dan lembaga terkait, mengingat implikasi kasus ini terhadap standar perlakuan narapidana di Indonesia.




