Frankenstein45.Com – 16 Mei 2026 | Tim hukum yang mewakili Roy Suryo dan Dokter Tifa, yang dikenal dengan nama Troya, menyatakan keberatan atas keputusan Pengadilan Negeri yang menyatakan perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo sebagai selesai (P21). Menurut mereka, kasus yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter yang dikenal dengan sebutan Dokter Tifa) masih memerlukan proses hukum lebih lanjut.
Berikut beberapa poin utama yang disampaikan oleh tim Troya:
- Pasal yang dijadikan dasar dalam penetapan P21 dianggap tidak tepat, sehingga proses hukum tidak dapat dihentikan begitu saja.
- Fakta dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi masih perlu dibuktikan secara menyeluruh di persidangan.
- Roy Suryo dan Dokter Tifa menolak tuduhan pencemaran nama baik yang dianggap bersifat politis dan tidak berdasar.
- Tim hukum menekankan pentingnya menjunjung prinsip presumption of innocence (praduga tidak bersalah) hingga ada putusan yang mengikat.
Troya juga menambahkan bahwa penetapan perkara sebagai selesai dapat memberi kesan bahwa proses peradilan telah selesai, padahal masih ada bukti-bukti baru yang dapat mengubah arah kasus. Oleh karena itu, mereka meminta hakim untuk meninjau kembali pasal yang dipakai serta mempertimbangkan semua elemen bukti yang ada.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik dan tokoh medis yang cukup dikenal, serta menyentuh isu sensitif terkait reputasi Presiden. Pengembangan selanjutnya dari proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.







