UI dan KemenPPPA Sepakati Penanganan Kasus FHUI dengan Fokus Perlindungan Korban
UI dan KemenPPPA Sepakati Penanganan Kasus FHUI dengan Fokus Perlindungan Korban

UI dan KemenPPPA Sepakati Penanganan Kasus FHUI dengan Fokus Perlindungan Korban

Frankenstein45.Com – 16 April 2026 | Universitas Indonesia (UI) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menandatangani kesepakatan strategis untuk memperkuat penanganan kasus FHUI (Fitnah, Harassment, dan Ujaran Kebencian) yang menimpa korban di lingkungan kampus dan masyarakat luas. Kesepakatan ini merupakan respons atas meningkatnya laporan korban yang mengalami tekanan psikologis dan stigma sosial.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di gedung UI pada tanggal 15 April 2024, kedua pihak menegaskan komitmen untuk menciptakan ekosistem yang aman, responsif, dan berkeadilan. Beberapa poin utama yang disepakati meliputi:

  • Pembentukan Tim Penanganan Kasus FHUI yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan tenaga kesehatan mental.
  • Penyediaan layanan konseling dan pendampingan psikologis secara gratis bagi korban.
  • Pengembangan modul pelatihan bagi dosen, staf, dan mahasiswa tentang identifikasi serta penanganan kasus FHUI.
  • Penyediaan layanan bantuan hukum, termasuk mediasi dan pendampingan proses litigasi.
  • Penerapan sistem pelaporan anonim melalui portal digital UI yang terintegrasi dengan sistem KemenPPPA.

Selain langkah operasional, UI dan KemenPPPA juga sepakat untuk melakukan penelitian bersama guna mengukur dampak FHUI serta mengidentifikasi faktor-faktor risiko. Hasil penelitian tersebut akan menjadi dasar kebijakan publik dan rekomendasi perbaikan prosedur internal di institusi pendidikan.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran, kedua pihak akan meluncurkan kampanye nasional yang menekankan pentingnya menghormati hak asasi manusia dan menolak segala bentuk fitnah serta ujaran kebencian. Kampanye ini akan melibatkan media sosial, seminar, serta diskusi panel yang melibatkan para survivor dan pakar bidang terkait.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi model bagi institusi lain dalam menanggulangi kasus serupa, sekaligus memberikan sinyal kuat bahwa perlindungan korban menjadi prioritas utama dalam kebijakan pendidikan dan perlindungan anak di Indonesia.