UI Nonaktifkan Status Akademik 16 Mahasiswa FHUI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat
UI Nonaktifkan Status Akademik 16 Mahasiswa FHUI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat

UI Nonaktifkan Status Akademik 16 Mahasiswa FHUI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat

Frankenstein45.Com – 15 April 2026 | Universitas Indonesia (UI) mengumumkan langkah lanjutan dalam penanganan dugaan kekerasan seksual verbal yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) yang dikeluarkan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI pada 15 April 2026, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 orang mahasiswa yang dilaporkan terlibat.

Rekomendasi tersebut diambil setelah proses verifikasi awal terhadap keluhan yang diterima melalui grup chat internal. Mahasiswa yang dilaporkan diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap sesama mahasiswa di dalam grup tersebut. UI menegaskan bahwa proses investigasi masih berjalan dan semua pihak yang terlibat akan diperlakukan sesuai prosedur hukum dan akademik.

Berikut rangkuman tindakan yang telah diambil:

  • Pembekuan status akademik sementara bagi 16 mahasiswa terduga.
  • Pemberian hak untuk mengajukan banding dalam jangka waktu yang ditetapkan.
  • Penyediaan layanan konseling dan dukungan psikologis bagi korban.
  • Pembentukan tim independen untuk meninjau kembali bukti dan kesaksian.

UI menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Universitas juga mengingatkan seluruh civitas akademika untuk melaporkan setiap bentuk pelecehan dan menjamin kerahasiaan serta perlindungan bagi pelapor.

Langkah selanjutnya meliputi proses banding bagi mahasiswa yang statusnya dibekukan, serta penyelesaian akhir hasil investigasi yang dijadwalkan selesai pada akhir Mei 2026.