Frankenstein45.Com – 15 April 2026 | Kasus Kamser (Kepolisian Samarinda) kembali menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Negeri memutuskan bahwa permohonan praperadilan mereka berhasil. Keputusan tersebut seharusnya membebaskan Kamser dari proses hukum lanjutan, namun jaksa tetap melanjutkan penyidikan dan menyiapkan berkas persidangan.
Berbeda dengan kasus Amsal Sitepu yang baru-baru ini memicu kemarahan publik karena vonis bebas, situasi Kamser menimbulkan pertanyaan baru tentang konsistensi penegakan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Mentawai yang menjadi latar belakang perselisihan.
Praperadilan merupakan upaya hukum untuk menilai keberlakuan suatu putusan atau keputusan pra‑sidang. Dalam perkara ini, Kamser mengajukan praperadilan pada bulan Juni 2023 dengan alasan bahwa bukti yang diajukan tidak cukup kuat. Pengadilan mengabulkan permohonan tersebut pada bulan Agustus 2023, menyatakan bahwa tidak terdapat cukup dasar untuk melanjutkan penuntutan.
- Pengajuan praperadilan oleh Kamser pada Juni 2023.
- Pembacaan keputusan praperadilan pada Agustus 2023, dinyatakan menang.
- Jaksa umum mengajukan permohonan penetapan kembali pada September 2023.
- Pengadilan menetapkan bahwa perkara tetap akan dilanjutkan ke tahap persidangan pada Oktober 2023.
Meski keputusan praperadilan menguntungkan Kamser, jaksa menolak untuk menutup kasus dan mengajukan permohonan agar perkara tetap disidang. Hal ini memicu protes dari sejumlah aktivis hak asasi manusia yang menilai bahwa proses hukum menjadi tidak konsisten dan mengancam prinsip keadilan yang sama bagi semua warga.
Pengacara Kamser menyatakan, “Keputusan praperadilan sudah jelas memberi sinyal bahwa tidak ada bukti yang cukup. Penolakan jaksa untuk menghentikan proses persidangan menimbulkan keraguan terhadap independensi lembaga penuntut.” Sementara itu, pakar hukum publik menekankan bahwa perbedaan antara praperadilan dan sidang utama terletak pada ruang lingkup bukti yang dapat dipertimbangkan. “Jika pengadilan memutuskan bahwa bukti tidak cukup pada tahap praperadilan, seharusnya tidak ada alasan kuat untuk melanjutkan sidang,” ujar Dr. Andi Prasetyo, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Ke depan, proses persidangan Kamser diperkirakan akan berlangsung selama beberapa bulan, dengan kemungkinan keputusan akhir yang masih belum dapat diprediksi. Publik menanti transparansi penuh dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan persepsi adanya ketidakadilan hukum.




