Frankenstein45.Com – 01 Juni 2026 | Beribadah haji memang menjadi puncak spiritual bagi umat Islam, namun sering muncul pertanyaan mengenai apakah melakukan umrah berulang kali selama berada di Tanah Suci, khususnya bagi jamaah haji tamattu, merupakan perbuatan yang dianjurkan atau sebaiknya dihindari.
Pengertian Umrah dan Haji Tamattu
Umrah adalah ibadah kecil yang dapat dilakukan kapan saja, sedangkan haji tamattu merupakan salah satu cara pelaksanaan haji dimana jamaah melakukan umrah terlebih dahulu, kemudian kembali ke ihram untuk melaksanakan haji.
Dalil-dalil yang Menunjang Umrah Berkali‑kali
- Hadis riwayat Bukhari dan Muslim menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Umrah satu kali lebih baik daripada tidak mengerjakannya sama sekali.”
- Para ulama mayoritas berpendapat bahwa melakukan umrah tambahan tidak membatalkan niat haji, selama tidak melanggar batasan ihram.
Argumentasi yang Menentang Praktik Berulang
- Beberapa fuqaha mengingatkan agar tidak berlebihan dalam beribadah, karena tujuan utama haji adalah melaksanakan rukun haji secara sempurna.
- Jika melakukan umrah secara berulang membuat jamaah kehilangan fokus pada tawaf, sa’i, dan wukuf di Arafah, maka hal tersebut dapat menurunkan kualitas pelaksanaan haji.
Ketentuan Praktis bagi Jamaah Haji Tamattu
- Setelah menyelesaikan umrah pertama, jamaah boleh kembali ke ihram untuk haji tanpa mengulangi umrah lagi, kecuali ada kebutuhan khusus.
- Jika ingin melakukan umrah tambahan, pastikan tidak melewati batas waktu antara umrah dan wukuf haji, serta tetap menjaga niat utama untuk menunaikan haji.
Kesimpulannya, umrah berkali‑kali saat haji tidak dilarang secara mutlak, namun sebaiknya dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Jamaah disarankan menitikberatkan pada pelaksanaan rukun haji, dan menjadikan umrah tambahan sebagai sarana tambahan pahala, bukan sebagai tujuan utama yang mengganggu fokus ibadah haji.




