Upaya Trump Batasi Hak Kewarganegaraan Kandas di Mahkamah Agung AS
Upaya Trump Batasi Hak Kewarganegaraan Kandas di Mahkamah Agung AS

Upaya Trump Batasi Hak Kewarganegaraan Kandas di Mahkamah Agung AS

Frankenstein45.Com – 01 Juli 2026 | Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Selasa membatalkan perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh mantan Presiden Donald Trump, yang sebelumnya berusaha menolak hak kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir di luar negeri dari warga Amerika. Keputusan tersebut menegaskan kembali prinsip bahwa setiap warga negara AS, termasuk yang lahir di luar negeri, memiliki hak yang sama di bawah hukum.

Perintah eksekutif yang dikeluarkan pada akhir 2019 itu menargetkan program “Citizenship for Children Born Abroad” dengan mengklaim bahwa kebijakan tersebut menimbulkan beban keuangan bagi pemerintah. Trump berargumen bahwa anak-anak yang lahir di luar negeri, meski memiliki orang tua warga AS, seharusnya tidak otomatis memperoleh kewarganegaraan tanpa proses verifikasi yang lebih ketat.

Namun, Mahkamah Agung menilai bahwa pembatasan tersebut melanggar konstitusi, khususnya Amandemen Ke-14 yang menjamin hak kewarganegaraan bagi semua orang yang lahir di wilayah Amerika Serikat atau yang secara sah menjadi warga negara melalui peraturan federal. Pengadilan menekankan bahwa hak tersebut tidak dapat dicabut secara sepihak oleh eksekutif tanpa melalui prosedur legislatif yang jelas.

Berikut rangkuman poin penting dalam keputusan Mahkamah Agung:

  • Konstitusionalitas: Perintah Trump dinyatakan tidak konstitusional karena melanggar Amandemen Ke-14.
  • Pengaruh pada kebijakan imigrasi: Keputusan ini memaksa pemerintah untuk kembali pada prosedur standar dalam memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak di luar negeri.
  • Reaksi politik: Demokrat menyambut keputusan tersebut sebagai kemenangan hak asasi, sementara sebagian Republik mengkritik intervensi yudisial.

Keputusan ini juga menimbulkan dampak praktis bagi ribuan keluarga yang menunggu proses naturalisasi. Anak-anak yang sebelumnya terancam kehilangan kewarganegaraan kini dapat melanjutkan proses aplikasi tanpa hambatan tambahan.

Para ahli hukum berpendapat bahwa keputusan ini menegaskan kembali batasan kekuasaan eksekutif dalam urusan kewarganegaraan. Mereka menekankan bahwa perubahan signifikan dalam kebijakan kewarganegaraan harus melalui proses legislatif yang melibatkan Kongres, bukan melalui perintah presiden semata.

Ke depan, fokus akan beralih pada bagaimana administrasi baru akan mengelola proses naturalisasi dan memastikan tidak ada kebijakan yang menyalahi konstitusi. Pengawasan publik dan organisasi hak asasi manusia diperkirakan akan terus memantau langkah-langkah selanjutnya.