Frankenstein45.Com – 14 April 2026 | Setelah Universitas Budi Luhur (UBL) resmi meluncurkan layanan hotline khusus untuk melaporkan kasus pelecehan oleh dosen, dua alumni terpilih kembali menegaskan bahwa masalah ini masih jauh dari selesai. Kedua alumni tersebut, yang sebelumnya tidak mengungkapkan identitas lengkap demi menjaga privasi, menyatakan bahwa mereka menjadi korban tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang dosen yang dikenal dengan sebutan “Oknum Y“.
Hotline yang dibuka pada awal bulan ini bertujuan memberikan saluran aman bagi mahasiswa dan alumni yang mengalami atau menyaksikan perilaku menyimpang di lingkungan akademik. Pada minggu pertama peluncurannya, layanan tersebut menerima lebih dari seratus laporan, termasuk kasus yang melibatkan penyalahgunaan wewenang, komentar seksual, hingga pemerasan emosional.
Alumni pertama mengaku bahwa ia pernah diminta melakukan pertemuan pribadi di luar jam kuliah, kemudian disodori pertanyaan-pertanyaan yang bersifat pribadi dan menyinggung. Ketika ia menolak, dosen tersebut mengancam akan menurunkan nilai akhir dan menutup peluang beasiswa. Alumni kedua mengungkapkan pengalaman serupa, di mana ia dipaksa menandatangani dokumen yang tidak jelas isinya dengan ancaman konsekuensi akademik.
Kuasa hukum para korban menyatakan kesiapan untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian serta mengajukan pertanyaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengenai efektivitas mekanisme perlindungan mahasiswa di institusi pendidikan tinggi. “Kami menuntut agar penyelidikan dijalankan secara transparan dan cepat, serta agar pihak universitas memberikan jaminan tidak ada retaliasi terhadap pelapor,” ujar pernyataan resmi kuasa hukum.
Reaksi pihak universitas menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh tim investigasi internal yang bekerja sama dengan pihak berwajib. Namun, kritikus menilai langkah ini belum cukup, mengingat kasus serupa pernah muncul sebelumnya namun tidak menghasilkan tindakan yang memadai.
Berikut langkah-langkah yang disarankan oleh kuasa hukum untuk memastikan proses hukum berjalan lancar:
- Mengumpulkan bukti tertulis, termasuk pesan teks, email, atau rekaman percakapan.
- Mengajukan laporan resmi ke kantor kepolisian setempat dengan melampirkan bukti.
- Meminta bantuan lembaga advokasi hak mahasiswa untuk pendampingan hukum.
- Menghubungi anggota DPR yang memiliki komisi terkait pendidikan dan hukum untuk menyoroti kasus ini di tingkat nasional.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelecehan di lingkungan akademik Indonesia, mengingatkan pentingnya kebijakan yang tegas, transparan, dan melindungi semua pihak yang terlibat.







