Frankenstein45.Com – 04 Juni 2026 | Pada hari Rabu, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelesaikan operasi geledah selama 15 jam di kantor Badan Gizi Nasional (BGN). Selama proses tersebut, petugas berhasil menahan satu kotak kontainer yang berisi barang bukti terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lembaga tersebut.
Geledah dimulai sejak pagi dan berlangsung hingga sore, dengan melibatkan sejumlah aparat kepolisian, penyidik keuangan, serta tim forensik. Setelah selesai, kontainer berisi dokumen, perangkat elektronik, serta barang-barang lain yang dianggap relevan langsung dipindahkan ke kantor Kejagung untuk proses penyidikan lanjutan.
Selain pengambilan barang bukti, tim penyidik juga menahan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, yang dikenakan rompi tahanan. Penahanan dilakukan di kantor Kejagung dengan prosedur hukum yang berlaku.
Berikut rangkaian tahapan utama yang dilakukan selama operasi:
- Pengamanan area kantor BGN sebelum masuk ke dalam ruangan.
- Pembongkaran dan pencatatan semua barang yang ada di dalam ruangan kerja.
- Identifikasi dan pengemasan barang bukti ke dalam satu kotak kontainer.
- Pengangkutan kontainer ke kantor Kejagung menggunakan kendaraan resmi.
- Penahanan dan pemeriksaan mantan pejabat BGN, Dadan Hindayana.
Operasi ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan penyimpangan di BGN serta memberikan dasar yang kuat bagi proses penegakan hukum selanjutnya.




