Frankenstein45.Com – 23 April 2026 | Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang kini tengah melewati proses legislasi di DPR RI menandakan langkah signifikan pemerintah dalam mengukuhkan peran negara sebagai advokat internasional bagi para pekerja rumah tangga (PRT) Indonesia.
Selama bertahun-tahun, PRT Indonesia telah menjadi tenaga kerja unggulan di lebih dari 40 negara. Namun, mereka kerap menghadapi tantangan seperti kontrak tidak jelas, perlindungan hukum yang minim, serta risiko eksploitasi. UU PPRT dirancang untuk menutup celah-celah tersebut melalui rangkaian regulasi yang komprehensif.
Elemen utama UU PPRT
- Standar kontrak kerja: Wajib mencantumkan hak‑hak dasar, upah minimum, jam kerja, dan jaminan sosial.
- Pengawasan dan penegakan hukum: Membentuk unit khusus di kementerian terkait untuk memantau kepatuhan agen penyalur dan majikan.
- Perlindungan sosial: Memastikan akses PRT terhadap asuransi kesehatan, pensiun, dan bantuan sosial selama dan setelah masa kerja.
- Diplomasi pekerja: Menetapkan mekanisme koordinasi antar‑negara untuk penyelesaian sengketa dan perlindungan hak di luar negeri.
Dengan memasukkan pasal mengenai diplomasi pekerja, pemerintah secara resmi mengakui bahwa perlindungan PRT tidak hanya menjadi urusan domestik, melainkan juga bagian dari kebijakan luar negeri. Hal ini memungkinkan kementerian luar negeri untuk bernegosiasi secara langsung dengan negara tujuan mengenai standar kerja, penyelesaian perselisihan, serta repatriasi pekerja yang mengalami masalah.
Berikut rangkaian tahapan legislasi UU PPRT hingga kini:
| Tahapan | Deskripsi | Tanggal |
|---|---|---|
| Rapat Paripurna DPR | Pembahasan naskah akademik | Juli 2023 |
| Komisi IX | Uji teknis dan rekomendasi perbaikan | November 2023 |
| Sidang Paripurna Kedua | Persetujuan akhir dan pengajuan ke Presiden | Februari 2024 |
Jika disahkan, UU PPRT diproyeksikan akan meningkatkan kesejahteraan jutaan PRT, sekaligus menambah reputasi Indonesia sebagai negara yang peduli terhadap hak pekerja migran. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menurunkan angka penyalahgunaan, meningkatkan transparansi penyaluran, dan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perjanjian bilateral tenaga kerja.




