Frankenstein45.Com – 23 April 2026 | Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa pengesahan Undang‑Undang Perlindungan Perempuan Rumah Tangga (UU PPRT) merupakan langkah penting dalam memenuhi hak-hak perempuan yang mengalami kekerasan di lingkungan rumah tangga. Undang‑undang ini, yang mulai berlaku setelah disahkan pada akhir tahun lalu, memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi korban untuk melaporkan dan mendapatkan perlindungan.
- Pembentukan unit layanan terpadu di tiap kantor kepolisian untuk penanganan kasus kekerasan rumah tangga.
- Pemberian perlindungan hukum dan psikologis secara gratis bagi korban.
- Penerapan sanksi pidana yang lebih berat bagi pelaku kekerasan.
- Penguatan peran lembaga bantuan hukum dalam memberikan bantuan litigasi.
Komnas Perempuan menekankan bahwa keberhasilan undang‑undang ini tidak hanya tergantung pada keberadaan teks hukum, melainkan pada implementasinya di lapangan. Oleh karena itu, mereka menuntut sinergi antara pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, serta organisasi masyarakat sipil untuk memastikan akses layanan yang merata.
Beberapa tantangan yang diidentifikasi meliputi:
- Keterbatasan sumber daya di unit layanan khusus, terutama di daerah terpencil.
- Kebutuhan pelatihan intensif bagi petugas kepolisian dan tenaga kesehatan dalam menangani kasus kekerasan gender.
- Stigma sosial yang masih menghalangi korban untuk melapor.
Komnas Perempuan juga mengusulkan beberapa rekomendasi, antara lain peningkatan anggaran khusus untuk program perlindungan, peluncuran kampanye edukasi publik yang intensif, serta pembentukan pusat data terpusat untuk memantau dan mengevaluasi kasus kekerasan rumah tangga secara real‑time.
Dengan adanya UU PPRT, diharapkan perempuan di Indonesia dapat menikmati perlindungan yang setara dan efektif, serta mengurangi angka kekerasan dalam rumah tangga secara signifikan. Komnas Perempuan berkomitmen terus memantau pelaksanaan undang‑undang ini dan siap memberikan masukan kebijakan demi tercapainya keadilan bagi semua korban.




