Vonis Tambahan Nadiem Makarim: Bayar Uang Pengganti Rp 809 Miliar atau Kurungan 5 Tahun
Vonis Tambahan Nadiem Makarim: Bayar Uang Pengganti Rp 809 Miliar atau Kurungan 5 Tahun

Vonis Tambahan Nadiem Makarim: Bayar Uang Pengganti Rp 809 Miliar atau Kurungan 5 Tahun

Frankenstein45.Com – 30 Juni 2026 | Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tambahan terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta pendiri Gojek, Nadiem Makarim, terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook untuk sekolah.

Dalam putusan yang dibacakan pada tanggal tertentu Nadiem dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp 809 miliar serta pidana penjara selama lima tahun. Kedua hukuman tersebut bersifat alternatif; terdakwa dapat memilih antara membayar uang ganti rugi atau menjalani masa kurungan.

  • Uang pengganti: Rp 809.000.000.000, mencakup kerugian negara, denda, dan biaya proses.
  • Penjara: maksimal 5 tahun, dapat ditangguhkan bila pembayaran dilakukan.
  • Kasus: pengadaan 100.000 unit Chromebook yang nilai kontraknya Rp 1,5 triliun, namun terdapat indikasi mark-up dan suap.

Jaksa menilai bahwa Nadiem dan beberapa pejabat lain memanfaatkan posisi untuk menggelembungkan harga dan menerima komisi tak sah. Sementara tim pembela berargumen bahwa terdakwa tidak terlibat langsung dalam proses tender dan menekankan adanya prosedur yang masih transparan.

Jika Nadiem memilih opsi pembayaran, proses penagihan akan melibatkan lembaga keuangan negara dan dana tersebut akan dialokasikan kembali untuk program pendidikan. Sebaliknya, jika ia menolak atau tidak dapat membayar, ia akan dimasukkan ke penjara selama lima tahun.

Keputusan ini menambah beban hukum bagi Nadiem, yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman lain terkait kasus serupa. Pengamat hukum memperkirakan proses banding kemungkinan akan diajukan dalam waktu dekat, mengingat besarnya nilai uang pengganti yang harus dibayar.