Wakil Ketua MPR Kecam Aturan Israel Soal Hukuman Mati Tawanan Palestina, Serukan Dunia Internasional Bertindak
Wakil Ketua MPR Kecam Aturan Israel Soal Hukuman Mati Tawanan Palestina, Serukan Dunia Internasional Bertindak

Wakil Ketua MPR Kecam Aturan Israel Soal Hukuman Mati Tawanan Palestina, Serukan Dunia Internasional Bertindak

Frankenstein45.Com – 04 April 2026 | Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Hidayat Nur Wahid, mengeluarkan kritik tajam terhadap undang‑undang yang baru disahkan di Israel yang memungkinkan hukuman mati bagi tawanan Palestina. Ia menilai kebijakan tersebut bersifat diskriminatif dan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia universal.

Dalam sambutan yang disampaikan pada konferensi pers di Jakarta, Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa penetapan hukuman mati bagi tawanan politik atau militer Palestina tidak hanya menambah penderitaan bagi keluarga korban, melainkan juga mengancam stabilitas kawasan Timur Tengah. Ia menuduh Israel menggunakan hukum sebagai alat untuk menindas lawan politiknya.

Ia juga menyerukan kepada komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa‑Bangsa, Uni Eropa, dan negara‑negara sahabat Indonesia, untuk tidak tinggal diam. Menurutnya, tindakan kolektif diperlukan agar Israel dihentikan dari melanjutkan praktik hukuman mati yang dianggap tidak adil.

  • Mengeluarkan pernyataan resmi yang menolak kebijakan tersebut.
  • Menggalang dukungan diplomatik untuk menekan pemerintah Israel.
  • Memperkuat resolusi PBB yang menentang hukuman mati bagi tawanan politik.
  • Memberikan bantuan hukum kepada keluarga tawanan Palestina.

Hidayat Nur Wahid menambahkan bahwa Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim dan pendukung kuat hak asasi manusia, memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi suara bagi mereka yang tak dapat berbicara. Ia berharap langkah-langkah konkret dapat segera diambil, mengingat situasi yang semakin memanas di wilayah Gaza dan Tepi Barat.