Frankenstein45.Com – 21 Mei 2026 | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengajukan gugatan intervensi ke Pengadilan Negeri Medan pada Rabu 20 Mei 2026, menuntut PT Toba Pulp Lestari (TPL) membayar Rp 2,6 triliun untuk pemulihan lingkungan setelah bencana ekologis yang melanda wilayah Tapanuli, Sumatera Utara pada akhir 2025.
Nomor perkara 66 TPP-LH/2026/PN Medan mencatat bahwa Walhi ingin menjadi pihak terkait dalam sengketa yang sebelumnya melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan TPL. KLH telah menggugat TPL atas dugaan keterlibatan dalam banjir dan longsor yang menewaskan sejumlah warga serta merusak ekosistem di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan pada November 2025.
Kerusakan Lingkungan dan Luas Wilayah yang Terkena Dampak
Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Utara, Rianda Purba, menjelaskan bahwa kerusakan paling signifikan teridentifikasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Aek Sibundong. Di kawasan konsesi TPL, ditemukan lahan terbuka seluas sekitar 1.261 hektar. Selain itu, wilayah hutan yang menjadi habitat satwa dilindungi—Orangutan Tapanuli dan Harimau Sumatera—mencakup sekitar 28.000 hektar yang harus dipulihkan. Area tersebut tersebar di wilayah Taput, Tapteng, Tapsel, serta sebagian di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Walhi menilai nilai ganti rugi yang diajukan KLH sebesar Rp 85,1 miliar terlalu kecil bila dibandingkan dengan luas kerusakan yang dilaporkan, yang mencakup lebih dari 15.000 hektar habitat Orangutan dan 12.000 hektar habitat Harimau Sumatera. Menurut manajer hukum Walhi Nasional, Teo Reffelsen, angka tersebut tidak cukup menutupi biaya rehabilitasi ekosistem, pemulihan tanah, serta upaya pencegahan bencana di hilir.
Alasan Pengajuan Intervensi
Intervensi dalam perkara lingkungan hidup masih terbilang langka di Indonesia. Teo menegaskan bahwa Walhi mengajukan intervensi karena gugatan KLH tidak mencakup seluruh kepentingan lingkungan yang terdampak, terutama area di luar konsesi TPL yang turut berkontribusi pada banjir dan longsor. “Sekitar 20 ribu hektar wilayah yang tidak tercover oleh gugatan KLH, baik di dalam maupun di luar konsesi, harus menjadi bagian dari proses pemulihan,” ujar Teo.
Walhi menuntut agar majelis hakim mempertimbangkan urgensi intervensi ini, mengingat dampak sosial‑ekologis yang meluas, termasuk hilangnya mata pencaharian petani, kerusakan infrastruktur, serta penurunan kualitas air di DAS yang menjadi sumber utama bagi masyarakat setempat.
Respons PT Toba Pulp Lestari
Hingga kini, PT Toba Pulp Lestari belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan intervensi maupun tuntutan ganti rugi sebesar Rp 2,6 triliun. Sumber internal perusahaan mengindikasikan bahwa TPL tengah menyiapkan dokumen pembelaan hukum, namun belum ada konfirmasi publik mengenai strategi mitigasi atau rencana pemulihan lingkungan secara menyeluruh.
Implikasi bagi Kebijakan Lingkungan
Kasus ini menyoroti tantangan penegakan hukum lingkungan di Indonesia, khususnya dalam mengaitkan tanggung jawab korporasi dengan dampak ekologis yang luas. Jika gugatan intervensi diterima, hal ini dapat menjadi preseden penting bagi organisasi masyarakat sipil untuk lebih aktif dalam proses peradilan lingkungan, memperluas ruang lingkup pemulihan yang mencakup tidak hanya area konsesi tetapi juga wilayah sekitarnya yang terkena dampak.
Selain itu, permintaan pemulihan seluas 28.000 hektar menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan lembaga non‑pemerintah untuk mengimplementasikan program rehabilitasi yang berbasis ilmu pengetahuan, melibatkan pemantauan satwa, restorasi hutan, serta penguatan kapasitas komunitas lokal dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
Pengadilan Negeri Medan diperkirakan akan memutuskan permohonan intervensi dalam beberapa minggu mendatang. Keputusan tersebut akan menjadi titik tolak bagi proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mediasi antara pihak perusahaan dan masyarakat yang terdampak.
Secara keseluruhan, langkah Walhi mengajukan gugatan intervensi mencerminkan upaya serius untuk menuntut pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan lingkungan yang meluas, serta menegaskan pentingnya pemulihan ekosistem yang berkelanjutan demi masa depan Tapanuli dan keberlangsungan satwa endemik yang berada di ambang kepunahan.




