Frankenstein45.Com – 04 Juni 2026 | Jakarta – Wali Menteri Imigrasi (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/6/2026) terkait dugaan suap dalam proses penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di wilayah Jakarta.
Penahanan tersebut merupakan kelanjutan dari penyelidikan KPK yang mengungkap adanya praktik korupsi yang melibatkan pemberian imbalan kepada Silmy Karim untuk mempercepat atau mempermudah penerbitan izin tinggal bagi sejumlah WNA.
KPK menyatakan bahwa total harta kekayaan Silmy Karim yang terungkap mencapai Rp 234 miliar, yang meliputi:
| Aset | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Tanah dan Bangunan | 120.000.000.000 |
| Kendaraan | 30.000.000.000 |
| Rekening Bank | 50.000.000.000 |
| Investasi Lainnya | 34.000.000.000 |
Berikut ini beberapa poin penting yang diungkap dalam penyelidikan:
- Silmy Karim diduga menerima suap dalam bentuk uang tunai dan barang mewah untuk mempercepat proses izin tinggal WNA.
- Beberapa pejabat imigrasi di kantor wilayah Jakarta juga terlibat dalam jaringan korupsi tersebut.
- Korban suap melaporkan bahwa permohonan izin tinggal mereka diproses dalam waktu yang tidak wajar setelah melakukan pembayaran di luar prosedur resmi.
Pihak KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, termasuk properti, kendaraan, serta rekening bank yang tercatat atas nama Silmy Karim dan keluarga dekatnya.
Reaksi publik terhadap penangkapan ini cukup keras, menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari semua pihak yang terlibat. Organisasi anti‑korupsi menilai kasus ini sebagai contoh penting dalam upaya memberantas praktik korupsi di lingkungan birokrasi pemerintahan.
Saat ini, Silmy Karim masih berada dalam tahanan KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan semua bukti akan diproses secara transparan.




