Frankenstein45.Com – 12 Juni 2026 | Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto, menyampaikan klarifikasi penting terkait pemahaman masyarakat terhadap Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Senin (10/5/2024), Otto menekankan bahwa peraturan tersebut sudah resmi berlaku dan menegaskan pentingnya edukasi hukum yang tepat.
Penegasan Status KUHP Baru
Otto menegaskan bahwa KUHP baru tidak lagi berada dalam tahap rancangan, melainkan telah menjadi peraturan perundang‑undangan yang mengikat. “Kita sudah berada pada fase implementasi. Semua lembaga penegak hukum, aparat, dan masyarakat harus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Misinterpretasi dan Misinformasi
Langkah Pemerintah dalam Sosialisasi
Untuk memperkuat pemahaman, Kementerian Hukum dan HAM bersama kementerian terkait telah menyusun program sosialisasi yang meliputi:
- Penyuluhan langsung di wilayah‑wilayah dengan tingkat literasi hukum rendah.
- Pembuatan materi edukatif berbentuk video singkat, infografis, dan modul daring.
- Kerjasama dengan lembaga pendidikan tinggi untuk mengintegrasikan materi KUHP baru dalam kurikulum hukum.
Selain itu, kementerian juga membuka layanan konsultasi daring yang memungkinkan warga mengajukan pertanyaan seputar pasal‑pasal baru.
Poin-poin Penting dalam KUHP Baru
Otto menyoroti beberapa perubahan signifikan yang patut dicermati, antara lain:
- Pengaturan ulang definisi tindak pidana korupsi dengan penambahan sanksi yang lebih berat.
- Pencabutan pasal‑pasal yang dianggap melanggar hak asasi manusia, termasuk pasal tentang “zina” dan “perzinahan” yang sebelumnya kontroversial.
- Pengenalan pasal‑pasal baru terkait kejahatan siber dan perlindungan data pribadi.
Ia menegaskan bahwa perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan hukum dengan kebutuhan masyarakat modern serta standar internasional.
Harapan Pemerintah
Otto berharap bahwa melalui upaya sosialisasi yang intensif, masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban mereka secara lebih jelas, sehingga dapat mengurangi potensi pelanggaran hukum yang disebabkan oleh ketidaktahuan. Ia juga mengajak semua elemen, termasuk lembaga swadaya masyarakat, media, dan dunia akademik, untuk berperan aktif dalam menyebarkan informasi yang akurat.
Dengan demikian, diharapkan KUHP baru tidak hanya menjadi teks hukum semata, melainkan menjadi landasan yang dapat dipahami dan diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat.




