Frankenstein45.Com – 23 Juni 2026 | Media Televisi Indonesia (MTI) mengungkap bahwa tiga belas peraturan presiden (Inpres) yang diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengandung sejumlah masalah struktural. Penemuan ini dipandang sebagai indikator adanya krisis akuntabilitas dan kelemahan dalam tata kelola negara.
Berikut adalah rangkuman singkat dari tiga belas Inpres yang menjadi sorotan:
- Inpres No. 1/2021 tentang Penataan Sumber Daya Energi Nasional.
- Inpres No. 2/2021 terkait Kebijakan Pengelolaan Tanah dan Properti Negara.
- Inpres No. 3/2021 mengenai Penetapan Tarif Listrik.
- Inpres No. 4/2021 tentang Peningkatan Kapasitas Industri Pertahanan.
- Inpres No. 5/2021 terkait Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah.
- Inpres No. 6/2021 mengenai Penataan Kewenangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Inpres No. 7/2021 tentang Kebijakan Penanggulangan Bencana Alam.
- Inpres No. 8/2021 mengenai Penguatan Sistem Pendidikan Nasional.
- Inpres No. 9/2021 tentang Penetapan Harga Pangan Pokok.
- Inpres No. 10/2021 terkait Program Kesehatan Masyarakat.
- Inpres No. 11/2021 mengenai Pengembangan Infrastruktur Transportasi.
- Inpres No. 12/2021 tentang Pemberdayaan UMKM.
- Inpres No. 13/2021 terkait Pengaturan Investasi Asing.
Berbagai masalah yang teridentifikasi antara lain:
- Kekurangan prosedur pengawasan: Beberapa Inpres diterbitkan tanpa melalui proses konsultasi publik atau koordinasi dengan DPR, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi keputusan.
- Potensi konflik kepentingan: Kebijakan yang menguntungkan entitas tertentu berpotensi menimbulkan praktik korupsi atau nepotisme.
- Kurangnya transparansi anggaran: Tidak semua Inpres menyertakan dampak fiskal yang jelas, menyulitkan pengawasan anggaran negara.
- Implikasi hukum: Beberapa Inpres bertentangan dengan undang‑undang yang sudah ada, membuka peluang sengketa hukum di pengadilan.
Dalam menanggapi temuan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjanji meningkatkan fungsi pengawasan. Langkah‑langkah yang direncanakan meliputi:
- Pembentukan komisi khusus untuk menelaah setiap Inpres secara mendalam.
- Pengajuan pertanyaan tertulis kepada eksekutif terkait dasar hukum dan dampak ekonomi.
- Penguatan mekanisme audit internal Kementerian Keuangan untuk menilai implikasi fiskal.
- Penggunaan rapat terbuka agar publik dapat memantau proses pengawasan.
Para pengamat menilai bahwa upaya tersebut harus dilaksanakan secara konsisten dan tidak sekadar formalitas. Tanpa akuntabilitas yang kuat, krisis tata kelola dapat berlanjut, menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Secara keseluruhan, pengungkapan masalah pada tiga belas Inpres era Prabowo menjadi peringatan bagi semua pemangku kepentingan untuk menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan rule of law dalam setiap kebijakan publik.




