5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

Frankenstein45.Com – 06 Juli 2026 |

Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengajukan uji materi terhadap Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta perlindungan kebebasan berpendapat karena pasal tersebut dianggap terlalu luas dan dapat menjerat banyak orang. Pasal karet UU ITE tersebut seringkali digunakan untuk menangkap dan menjerat orang yang mengkritik pemerintah atau menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan keinginan pemerintah.

Baca juga:
Baca juga: