Advokat Maluku Lapor Ade Armando dan Permadi Arya: Mengapa Kasus Ini Harus Ditangani Bareskrim Polri?
Advokat Maluku Lapor Ade Armando dan Permadi Arya: Mengapa Kasus Ini Harus Ditangani Bareskrim Polri?

Advokat Maluku Lapor Ade Armando dan Permadi Arya: Mengapa Kasus Ini Harus Ditangani Bareskrim Polri?

Frankenstein45.Com – 12 Mei 2026 | Sejumlah advokat dan organisasi masyarakat sipil di Maluku mengajukan laporan resmi kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penghasutan dan provokasi yang dilakukan oleh podcaster Ade Armando serta aktivis Permadi Arya, yang dikenal dengan nama panggilan Abu Janda. Laporan ini muncul setelah publikasi ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menuai kontroversi di media sosial.

Latar Belakang Ceramah JK yang Menjadi Pemicu

Pada awal Mei 2026, ceramah JK yang membahas isu‑isu sensitif mengenai politik dan kebijakan negara tersebar luas melalui platform digital. Beberapa cuplikan ceramah tersebut diunggah dan diberi konteks oleh sejumlah tokoh publik, termasuk Ade Armando dalam sebuah episode podcastnya dan Permadi Arya melalui postingan di media sosial. Konten tersebut kemudian dituduh menimbulkan provokasi serta memicu perdebatan keras di kalangan netizen.

Pengaduan Advokat Maluku dan Aliansi Ormas Islam

Advokat dari Maluku, yang mewakili beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di wilayah tersebut, menyerahkan laporan resmi kepada Bareskrim Polri pada 4 Mei 2026. Laporan tersebut menyoroti tiga poin utama:

  • Penghasutan publik melalui penyebaran cuplikan ceramah JK yang dipotong‑potong dan diberi interpretasi yang menyesatkan.
  • Provokasi yang dapat menimbulkan konflik horizontal antar kelompok masyarakat.
  • Penyebaran informasi yang melanggar ketentuan Undang‑Undang ITE tentang penyebaran konten berbahaya.

Sementara itu, Aliansi Ormas Islam yang terdiri atas 40 organisasi keagamaan juga mengajukan laporan serupa, menegaskan bahwa kasus ini memiliki dimensi nasional dan harus tetap berada di ranah Bareskrim Polri, bukan dipindahkan ke Polda Metro Jaya.

Alasan Advokat Maluku Menolak Pemindahan Kasus

Advokat Maluku menolak keras usulan agar penyelidikan dipindahkan ke Polda Metro Jaya karena beberapa pertimbangan strategis:

  1. Isu Nasional: Ceramah JK dan respons publiknya melintasi batas wilayah, menjadikannya isu yang memengaruhi seluruh Indonesia, bukan hanya satu provinsi.
  2. Kewenangan Bareskrim: Bareskrim Polri memiliki mandat khusus untuk menangani kasus‑kasus yang bersifat lintas daerah dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan nasional.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas: Penanganan di tingkat pusat dipandang lebih transparan, mengurangi risiko intervensi politik lokal.

Gurun Arisastra, perwakilan LBH Syarikat Islam dalam aliansi tersebut, menegaskan bahwa surat penolakan telah dikirimkan kepada Komjen Syahardiantono, Kepala Bareskrim Polri, dengan permintaan tegas agar laporan tetap diusut di tingkat Bareskrim.

Reaksi Pihak Terkait

Pihak Ade Armando dan Permadi Arya belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuduhan tersebut. Namun, dalam beberapa wawancara singkat, mereka menegaskan bahwa komentar mereka merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan tidak bermaksud menyinggung pihak manapun.

Di sisi lain, LBH Hidayatullah menyatakan kebanggaannya atas penerimaan laporan dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri, dan berharap proses penyelidikan berjalan objektif serta tidak terpengaruh tekanan eksternal.

Implikasi Hukum dan Sosial

Jika terbukti melakukan penghasutan, Ade Armando dan Permadi Arya dapat dijerat dengan pasal‑pasal dalam UU ITE serta Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran kebencian. Selain sanksi pidana, kasus ini juga berpotensi menambah daftar nama publik yang masuk dalam daftar hitam media sosial oleh platform digital.

Kasus ini menyoroti tantangan regulasi konten digital di era informasi cepat, di mana penyebaran cuplikan video atau audio dapat dengan mudah dimanipulasi dan menimbulkan dampak luas.

Keputusan Bareskrim Polri selanjutnya akan menjadi penentu utama bagi dinamika kebebasan berekspresi versus perlindungan publik dari provokasi berbahaya. Advokat Maluku dan aliansi ormas Islam menekankan pentingnya proses hukum yang transparan demi menjaga keutuhan sosial serta menegakkan supremasi hukum.

Dengan dukungan luas dari lembaga bantuan hukum dan organisasi keagamaan, tekanan publik terhadap penegakan hukum yang adil semakin menguat. Masyarakat kini menantikan hasil penyelidikan yang dapat menjadi preseden dalam penanganan kasus serupa di masa depan.